Sempat Ragu, Petani Kopi Ini Sekarang Tanahnya Bersertifikat

Rabu, 02 September 2020 | 12:14 WIB
Sempat Ragu, Petani Kopi Ini Sekarang Tanahnya Bersertifikat
H.Bahru seorang petani kopi berusia 54 tahun. (Dok :ATR/BPN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT Sandabi sendiri adalah perusahaan cokelat di Kolaka Timur. Perusahaan ini adalah pemenang lelang dari perusahaan sebelumnya, yaitu PT Aspam yang gulung tikar sehingga tidak bisa melanjutkan usahanya.

Setelah menang lelang,  Direksi PT Sandabi terkejut karena hampir 60 persen tanah PT Aspam telah dikuasai oleh masyarakat. Awalnya sempat terjadi sengketa tanah antara PT Sandabi dengan masyarakat.

Kondisi ini kemudian mendapat perhatian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiional (ATR/BPN). Untuk itu dalam rangka mencegah sengketa berkelanjutan yang menimbulkan korban jiwa, Kementerian ATR/BPN melakukan upaya prefentif dengan melakukan mediasi antara PT Sandabi dengan masyarakat.

Mediasi ini berakhir baik, sehingga PT Sandabi dengan besar hati merelakan tanahnya untuk masyarakat. Akhirnya diserahkanlah 2.599 sertipikat tanah kepada masyarakat yang merupakan tanah eks HGU PT Sandabi. Penyerahan sertipikat secara langsung dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, di Aula Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (1/9/2020).

Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Timur, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, dan Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI