Ciduk 56 Peserta Pesta Gay di Jakarta, Polisi: Ada yang Usia 40 Tahun

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 03 September 2020 | 05:35 WIB
Ciduk 56 Peserta Pesta Gay di Jakarta, Polisi: Ada yang Usia 40 Tahun
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pesta gay di apartemen di Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI