Dibantu Ipar
Susilo sempat membeberkan sosok Herijadi yang disebut ikut menyerahkan uang dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Uang itu diberikan Djoko Tjandra kepada Andi Irfan melalui iparnya.
"Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," ucap Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020) siang.
Hanya saja, Susilo tidak merinci nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tak hanya itu, dia menyebut jika Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga nggak tahu," lanjut dia.
Sementara itu Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.