Lima Faktor Penyebab Kehadiran Calon Tunggal Pada Pilkada Serentak

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 06 September 2020 | 18:21 WIB
Lima Faktor Penyebab Kehadiran Calon Tunggal Pada Pilkada Serentak
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9/2018). (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyoroti calon tunggal dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan setidaknya ada lima faktor yang membuat maraknya terjadi calon tunggal di Pilkada tahun ini.

Pertama adalah faktor adanya ambang batas parlemen bagi parpol untuk mengusung bakal calonnya. Parpol yang hendak mengusung calonnya sendiri harus memenuni syarat pencalonan yang cukup berat, karena mereka harus memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dari pemilu DPRD terakhir. Hal itu lah yang membuat tidak semua parpol bisa mengusung calonnya sendiri.

"Mereka yang tidak sampai kursi atau suaranya harus berkoalisi dengan parpol lain. Dan membangun koalisi ini tidak mudah, apalagi kita mendengar banyak rumor soal mahar politik yang diminta oleh oknum-oknum parpol," kata Titi kepada Suara.com, Minggu (6/9/2020).

Kemudian faktor kedua, yaitu persoalan kaderisasi yang tidak masimal di parpol. Menurutnya selama ini proses rekrutmen cenderung injury time atau tidak dipersiapkan berbasis kaderisasi yang matang. Di mana selama ini parpol condong untuk mengandalkan anggota DPR, DPD, atau DPRD untuk menjadi calon di Pilkada.

"Namun semenjak ada ketentuan pasca putusan MK bahwa anggota DPR, DPD, atau DPRD yang maju Pilkada harus mundur maka makin sulit bagi partai mencari kader untuk diusung, karena banyak legislator yang enggan mundur apalagi kalau peluang keterpilihan mereka rendah," terangnya.

Ketiga, yakni pragmatisme partai untuk memastikan kemenangan sejak awal. Apalagi, lanjut Titi, calon tunggal dianggap lebih memberikan jaminan kemenangan. Sebab dari 28 calon tunggal sejak 2015 sampai 2018, hanya satu yang kalah, yaitu di Pilkada Kota Makassar pada 2018 lalu.

"Dengan memborong dukungan kandidat berharap bisa menang mudah tanpa harus bertaruh melawan paslon lain," ujar Titi.

Faktor keempat, bagaimanapun partai pasti berhitung secara pragmatis. Bagi mereka daripada kalah melawan calon yang lebih kuat, yang mayoritas petahana, maka lebih baik berkoalasi yang tentunya ada insentif yang bisa mereka peroleh.

Terakhir, faktor kelima ialah dari calon perseorangan yang tidak bisa jadi kekuatan penyeimbang karena persyaratannya juga berat dan mahal. Mereka yang maju berniat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah pemilih pemilihan terakhir.

"Dan itu sangatlah tidak mudah untuk dipenuhi. Tampaknya memang ada upaya untuk mempersulit kehadiran calon perseorangan ini. Sebut saja misalnya kasus Ahok yang pada 2017 lalu batal maju lewat jalur perseorangan, karena memang lebih sulit dan rumit," kata Titi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Liks | Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi

KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi

News | Senin, 27 April 2026 | 11:38 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:53 WIB

KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB