Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 07 September 2020 | 12:10 WIB
Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang hanya menyebut jika alasan pencabutan itu murni atas kemauan Anita. Selain itu, sudah ada diskusi mendalam antara Anita dengan tim kuasa hukum terkait keputusan tersebut.

"Kami cabut praperadilannya karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban saya kira begitu. Betul-betul ini hasil diskusi mendalam dengan ibu Anita sebagai pemohon principal," ungkap Tommy di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat disinggung soal alasan pencabutan praperadilan lebih rinci, Tommy enggan membeberkannya. Bagi dia, hal tersebut menjadi keputusan terbaik bagi kliennya.

"Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira tidak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup, bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali," sambungnya.

"Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya," pungkas dia.

Cabut Gugatan

Keputusan pencabutan gugatan praperadilan tersebut dibacakan Tommy di di depan hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Tommy menyampaikan, pencabutan permohonan praperadilan itu merujuk pada hasil konsultasi dengan kliennya. Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum juga telah melampirkan surat pencabutan tersebut.

baca juga

"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini,' ungkap dia.

Berkenaan dengan itu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Dengan begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melanjutkan perkara Anita.

"Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," beber Akhmad Sahyuti.

Status Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) lalu.

Gugat

Kuasa hukum Anita menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka dalam kasus Surat Sakti Djoko Tjandra.

Menurut Andi, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita Kolopaking bukan berkaitan dengan proses penahanan.

Andi bahkan mengklaim, jika Anita Kolopaking tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan. Menurut dia, kliennya itu juga selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.

"Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita, terhadap penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti. Jadi tidak ada sama sekali resistensi dari Bu Anita terhadap proses penahanan itu," kata Andi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya

Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

Video | Rabu, 09 April 2025 | 16:43 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:06 WIB

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:29 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup?

Bagaimana Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Singapura Bikin Undang-Undang Asap Kebakaran Hutan Lintas Batas, Mau Sikat Perusahaan Perusak Alam

Singapura Bikin Undang-Undang Asap Kebakaran Hutan Lintas Batas, Mau Sikat Perusahaan Perusak Alam

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Kabar Terbaru Kevin Diks Usai Absen karena Masalah Pribadi, Pelatih Gladbach Buka Suara

Kabar Terbaru Kevin Diks Usai Absen karena Masalah Pribadi, Pelatih Gladbach Buka Suara

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:13 WIB

Lewat ASCOPE ke-51, Pertamina Tekankan Pentingnya Kolaborasi Energi di ASEAN

Lewat ASCOPE ke-51, Pertamina Tekankan Pentingnya Kolaborasi Energi di ASEAN

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:13 WIB

Meutya Hafid Gandeng Polri Perangi Judi Online hingga Penipuan Digital

Meutya Hafid Gandeng Polri Perangi Judi Online hingga Penipuan Digital

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Dari Cegil hingga Rizz: Fenomena Algoritma Medsos Mengubah Gaya Bahasa Gen Z

Dari Cegil hingga Rizz: Fenomena Algoritma Medsos Mengubah Gaya Bahasa Gen Z

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Pilar Penting Bangsa, Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemerintah Perkuat Kelembagaan Pesantren

Pilar Penting Bangsa, Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemerintah Perkuat Kelembagaan Pesantren

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:04 WIB

Mugiyanto Ungkap Data HAM yang Bakal Dibuka ke Publik, dari Desa Sadar HAM hingga Pengaduan Warga

Mugiyanto Ungkap Data HAM yang Bakal Dibuka ke Publik, dari Desa Sadar HAM hingga Pengaduan Warga

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Review Film Wonderland: Dunia Kecil untuk Mereka yang Belum Rela Kehilangan

Review Film Wonderland: Dunia Kecil untuk Mereka yang Belum Rela Kehilangan

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Gaya Dosen Gen Z di Medan Saat Mengajar Jadi Sorotan, Warganet Ikut Terpukau

Gaya Dosen Gen Z di Medan Saat Mengajar Jadi Sorotan, Warganet Ikut Terpukau

Sumut | Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:58 WIB

×