Polri Buru WNA Nigeria Otak Penipuan Ventilator dan Monitor Covid-19

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 07 September 2020 | 15:50 WIB
Polri Buru WNA Nigeria Otak Penipuan Ventilator dan Monitor Covid-19
Polri ungkap sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah memburu aktor intelektual dalam sindikat kasus penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian Ventilator dan Monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan aktor intelektual sindikat tersebut merupakan seorang warga negara asing atau WNA Nigeria berinisial B. Menurut Listyo, B merupakan sosok yang memiliki kemampuan melakukan hacking atau peretasan.

"Itu (B) memang aktor intelektualnya yang memiliki kemampuan untuk hacking dengan bekerjasama dengan tiga orang pelaku dari Indonesia," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Adapun, Listyo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya B bekerja sama dengan tiga tersangka asal Indonesia, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. Ketiga tersangka tersebut berperan mengurus segala persoalan administrasi, mulai dari membuat perusahaan palsu hingga rekening penampungan.

"Mereka bekerjasama yang satu melakukan hack dan yang lain kemudian mempersiapkan PT dan rekening yang mirip," ujarnya.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri sebelumnya mengamankan tiga tersangka dalam sindikat kejahatan internasional terkait pembelian Ventilator dan Monitor Covid-19 senilai Rp58,8 miliar. Ketiga tersangka ditangkap lokasi berbeda, yakni Jakarta, Padang dan Bogor.

Listyo merincikan, tersangka Safril berperan sebagai seseorang yang mengaku menjadi Direktur CV. SHENZHEN MINDRAY BIO MEDICAL ELECTRONICS CO. LTD dan membuka rekening penampungan. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif yang meniru sebuah nama perusahaan alat kesehatan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Kemudian tersangka Rahudin berperan sebagai sosok yang berpura-pura menjadi Komisaris CV. SHENZHEN MINDRAY BIO MEDICAL ELECTRONICS CO. LTD sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

Sedangkan tersangka Tomi berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV. SHENZHEN MINDRAY BIO MEDICAL ELECTRONICS CO. LTD.

baca juga

"Satu saudara B, WNA (warga negara asing) saat ini masih dalam pencarian oleh tim dari Siber Bareskrim Polri," kata dia.

Pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari NCB Interpol Italia terkait dugaan tindak pidana penipuan kepada NCB Interpol Indonesia.

Berdasar informasi yang diterima, tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise) terhadap perusahaan a.n. Althea Italy S.p.a.

Pada tanggal 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan atas nama Althea Italy S.p.a awalnya melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. untuk pengadaan peralatan medis berupa Ventilator dan Monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Kemudian, pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.a dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. di Eropa.

Di saat yang bersamaan pelaku sidikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia itu memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis Ventilator dan Monitor Covid-19 yang di pesan, rekening tersebut adalah rekening atas nama CV. SHENZHEN MINDRAY BIO MEDICAL ELECTRONICS CO. LTD menggunakan bank di Indonesia.

"Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia dengan menggunakan bank Mandiri Syariah dengan total kurang lebih 3.762.146,91 Euro atau setara Rp58.831.000.000," ungkap Listyo.

"Sebenarnya ini adalah masalah di luar kemudian dihack, sehingga kasus ini masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Gejala, Wakil Bupati Agam Terpapar Covid-19

Tanpa Gejala, Wakil Bupati Agam Terpapar Covid-19

Riau | Senin, 07 September 2020 | 15:46 WIB

Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19

Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19

News | Senin, 07 September 2020 | 15:32 WIB

Jika Sudah Dibuka, Bagaimana Risiko Bioskop pada Penyebaran Covid-19?

Jika Sudah Dibuka, Bagaimana Risiko Bioskop pada Penyebaran Covid-19?

Health | Senin, 07 September 2020 | 15:40 WIB

Jumlah Jenazah COVID-19 di TPU Buniayu Tangerang Terus Bertambah

Jumlah Jenazah COVID-19 di TPU Buniayu Tangerang Terus Bertambah

Banten | Senin, 07 September 2020 | 15:30 WIB

Kabar Baik! Pandemi Corona Kota Bogor Membaik, Masuk Zona oranye

Kabar Baik! Pandemi Corona Kota Bogor Membaik, Masuk Zona oranye

Jakarta | Senin, 07 September 2020 | 15:23 WIB

Terkini

Budaya LGBT Jadi Ancaman Negara, Mensesneg Beri Kode Bakal Ada Pembatasan Konten

Budaya LGBT Jadi Ancaman Negara, Mensesneg Beri Kode Bakal Ada Pembatasan Konten

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:41 WIB

3 Sampo Penghitam Rambut yang Bagus di Official Store Shopee, Solusi Instan Tutupi Uban

3 Sampo Penghitam Rambut yang Bagus di Official Store Shopee, Solusi Instan Tutupi Uban

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:40 WIB

Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka

Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:39 WIB

Serangan Terbaru AS ke Iran Bikin 260 Orang Terluka, 2 Tewas

Serangan Terbaru AS ke Iran Bikin 260 Orang Terluka, 2 Tewas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:37 WIB

Biaya Perawatan Gigi di Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia Tenggara, Ternyata Ini Penyebabnya

Biaya Perawatan Gigi di Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia Tenggara, Ternyata Ini Penyebabnya

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:36 WIB

My Troublesome Star: Menggugat Stigma Usia Perempuan dalam Industri Hiburan

My Troublesome Star: Menggugat Stigma Usia Perempuan dalam Industri Hiburan

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:35 WIB

11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil

11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:27 WIB

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:25 WIB

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:23 WIB

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:21 WIB

×