Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Masa Penahanan, Begini Kata Bareskrim

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 08 September 2020 | 11:56 WIB
Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Masa Penahanan, Begini Kata Bareskrim
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers soal skandal surat sakti Brigjen Prasetijo Utomo yang terbitkan untuk buronan Djoko Tjandra. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking merupakan hak prerogatif penyidik.

Menurut dia, perpanjangan masa penahanan tersebut juga telah mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Itu hak prerogatif dari penyidik. Selama kasus itu bergulir dan penyidik masih membutuhkan waktu dalam artian proses penyidikannya belum selesai dan penahanannya 20 hari pertama habis tentunya melakukan perpanjangan penahanan atas seizin JPU," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

Awi menjelaskan, bahwa tersangka Anita Kolopaking awalnya ditahan selama 20 hari oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020.

Namun, lantaran proses pemeriksaan belum selesai akhirnya penyidik pun memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.

"Hal tersebut diatur di Pasal 24 KUHAP bahwasanya memang kalau penyidik dalam waktu 20 hari masa penahanan belum selesai pemeriksaannya penyidikan diberikan kewenangan melalui izin ke JPU kita diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," ujarnya menjelaskan.

Anita Kolopaking sebelumnya menolak perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terhadap dirinya selaku tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti terhadap Djoko Tjandra.

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran kliennya merasa telah bersikap kooperatif kepada penyidik.

"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjektif atau objektif," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9) kemarin.

baca juga

Tommy menambahkan, hingga kini Anita Kolopaking pun masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri ungkap Sindikat Penipuan  Ventilator Covid-19,Capai Rp58 Miliar

Polri ungkap Sindikat Penipuan Ventilator Covid-19,Capai Rp58 Miliar

Video | Senin, 07 September 2020 | 17:05 WIB

Undang KPK, Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok

Undang KPK, Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok

News | Senin, 07 September 2020 | 15:58 WIB

Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19

Capai Rp 58 M, Begini Aksi Tiga Sekawan Tipu Pembelian Ventilator Covid-19

News | Senin, 07 September 2020 | 15:32 WIB

Anita Disebut Terima Uang dari Jaksa Pinangki, Ini Kata Kuasa Hukum

Anita Disebut Terima Uang dari Jaksa Pinangki, Ini Kata Kuasa Hukum

News | Senin, 07 September 2020 | 13:58 WIB

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak

News | Senin, 07 September 2020 | 13:17 WIB

Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya

Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya

News | Senin, 07 September 2020 | 12:10 WIB

Anita Kolopaking Resmi Cabut Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Anita Kolopaking Resmi Cabut Praperadilan di PN Jakarta Selatan

News | Senin, 07 September 2020 | 11:58 WIB

Terkini

Bau Tak Sedap dari Kamar Kos, Berujung Penemuan Jasad Karyawati di Batam

Bau Tak Sedap dari Kamar Kos, Berujung Penemuan Jasad Karyawati di Batam

Batam | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:41 WIB

3 Moisturizer Viva untuk Kulit Cerah dan Kencang, Bantu Atasi Tanda Penuaan

3 Moisturizer Viva untuk Kulit Cerah dan Kencang, Bantu Atasi Tanda Penuaan

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:38 WIB

Review Drama Spooky In Love, Mengungkap Kejahatan dari Cerita Para Arwah

Review Drama Spooky In Love, Mengungkap Kejahatan dari Cerita Para Arwah

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Kemenkeu Sebut AI Bisa Cari Potensi Pajak Baru hingga Endus Warga yang Tak Patuh

Kemenkeu Sebut AI Bisa Cari Potensi Pajak Baru hingga Endus Warga yang Tak Patuh

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Daftar HP RAM 16 GB untuk Multitasking dan Gaming Berat, Ini Harga Terbarunya

Daftar HP RAM 16 GB untuk Multitasking dan Gaming Berat, Ini Harga Terbarunya

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:13 WIB

Polisi Bakar 23 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Tak Ada Pelaku yang Ditangkap

Polisi Bakar 23 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Tak Ada Pelaku yang Ditangkap

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Ulasan Novel Good Wives: Perjalanan Empat Saudari March Menuju Kedewasaan

Ulasan Novel Good Wives: Perjalanan Empat Saudari March Menuju Kedewasaan

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Industri F&B RI Terus Naik, Tapi UMKM Masih Minim Adopsi ke Digital

Industri F&B RI Terus Naik, Tapi UMKM Masih Minim Adopsi ke Digital

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:58 WIB

6 Trik Meningkatkan Kecerdasan Emosional agar Lebih Tenang Menghadapi Tekanan Hidup

6 Trik Meningkatkan Kecerdasan Emosional agar Lebih Tenang Menghadapi Tekanan Hidup

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:57 WIB

Kembangkan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, Polisi Gerebek Ponpes di Karanganyar

Kembangkan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, Polisi Gerebek Ponpes di Karanganyar

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:56 WIB

×