Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak

Senin, 07 September 2020 | 13:17 WIB
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan, Anita Kolopaking Menolak
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menolak perpanjangan masa penahanan yang merundung dirinya. Masa penahanan Anita diperpanjang Bareskrim Polri hingga 28 September 2020 mendatang.

"Perpanjangan masa tahanan itu sudah dilakukan, tetapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahannnya," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Tommy mengemukakan, alasan penolakan kliennya adalah berhubungan dengan pokok perkara. Namun dia tidak menjelaskan secara detail soal pokok perkara yang dimaksud.

"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjekif atau objektif," ujar dia.

Tommy menambahkan, kliennya hingga kini masih tahanan Polri. Kekinian, Anita ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," imbuhnya.

Perpanjang Masa Tahanan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan untuk tersangka Prastijo pihaknya memperpanjang masa penahanan hingga 28 September 2020.

Baca Juga: Anita Kolopaking Cabut Gugatan ke Bareskrim, Pengacara Rahasiakan Alasannya

"Penahanan Pertama 31 Juli sampai19 Agustus 2020. Kemudian perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Sementara itu, untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Anita Kolopaking sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.

Dalam perkara surat jalan palsu, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedianya direncanakan akan menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat jalan palsu kepada Kejaksaan Agung RI hari ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI