Minum Amer hingga Sebar Hoaks, Prada Ilham Disebut Tak Punya Catatan Buruk

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 09 September 2020 | 13:34 WIB
Minum Amer hingga Sebar Hoaks, Prada Ilham Disebut Tak Punya Catatan Buruk
Tangkapan layar fasilitas kerja di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, dibakar, Sabtu (29/8/2020).(Tangkapan layar)

Suara.com - Prada M. Ilham resmi menyandang status tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Ilham terbukti menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Penetapan status tersangka terhadap Prada M. Ilham terjadi seusai dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pomdam Jaya di Cijantung, Jakarta Timur. Padahal, Prada M. Ilham disebut tidak mempunyai catatan buruk dalam berdinas.

"Setelah kejadian ini, saya menanyakan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," kata Direktur Hukum Angkatan Darat, Brigjen Tety Melina Lubis di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Tety menerangkan, Prada M. Ilham adalah prajurit yang diperbantukan sebagai seorang sopir. Dia berdinas di Badan Pembinaan Hukum TNI.

"Yang bersangkutan BP di Babinkum. BP itu diperbantukan menjadi sopir di Babinkum," sambung dia.

Tak hanya itu, Prada M. Ilham disebut mempunyai tanggungan sebanyak empat orang adik. Prajurit asal Medan itu masih membiayai empat orang adiknya karena sudah berstatus sebagai yatim.

"Yang bersangkutan juga mempunyai tanggungan, masih sendiri, dan mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai karena yang bersangkutan juga anak yatim dari Medan," imbuh Tety.

Atas perbuatannya, Prada M.Ilham disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.

Selanjutnya, dia akan ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Setelah proses penyidikan dan penyelidikan lengkap, maka proses perkara tersebut bakal ditindaklanjuti. Nantinya, Prada M. Ilham dan tersangka lainnya akan diproses peradilan militer.

Minum Anggur Merah

Ada sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada M. Ilham nekat menyebar berita bohong, sehingga terjadi penyerangan dan perusakan di Mapolsek Ciracas. Pertama, dia takut kepada pimpinannya lantaran terbukti minum anggur merah jenis gold yang kemudian menyebabkan kecelakaan tunggal di kawasan Arundina, Jakarta Timur.

Fakta tersebut diketahui seusai pihak Puspomad menggali keterangan saksi berinsial Serka ZBH dan Prada AN. Dalam kegiatan itu, Prada M.Ilham disebut cuma menenggak dua gelas anggur merah.

Tidak Punya SIM

Setelah kecelakaan terjadi, Prada M. Ilham merasa malu kepada pimpinannya. Tak hanya itu, dia merasa bersalah karena motor yang dia bawa adalah motor milik pimpinannya.

Prada M. Ilham juga merasa takut diproses secara hukum karena saat berkendara dia tidak mempunyai SIM. Tak hanya itu, dia juga tidak membawa STNK motor pimpinannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jatuh Gegara Mabuk Amer, Prada Ilham Tak Bawa STNK saat Pinjam Motor Atasan

Jatuh Gegara Mabuk Amer, Prada Ilham Tak Bawa STNK saat Pinjam Motor Atasan

News | Rabu, 09 September 2020 | 13:31 WIB

Provokator Serang Polsek, Prada Ilham Beli Miras di Dekat Kantor Dirkumad

Provokator Serang Polsek, Prada Ilham Beli Miras di Dekat Kantor Dirkumad

News | Rabu, 09 September 2020 | 13:10 WIB

Terungkap! Hasil Tes Urine Prada MI, Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Terungkap! Hasil Tes Urine Prada MI, Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

News | Rabu, 09 September 2020 | 12:46 WIB

Motif Prada Ilham Sebar Hoaks, Takut Diomeli Pimpinan Gegara Mabuk Amer

Motif Prada Ilham Sebar Hoaks, Takut Diomeli Pimpinan Gegara Mabuk Amer

News | Rabu, 09 September 2020 | 12:44 WIB

Kibuli Prajurit TNI hingga Serbu Polsek Ciracas, Prada Ilham Jadi Tersangka

Kibuli Prajurit TNI hingga Serbu Polsek Ciracas, Prada Ilham Jadi Tersangka

News | Rabu, 09 September 2020 | 12:19 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB