Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku penyidik telah menerima surat permohonan dari penyanyi Reza Artamevia agar bisa menjalani rehabilitasi setelah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Surat permohonan tersebut disampaikan Reza melalui kuasa hukumnya.
"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Yusri menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih mendalami surat permohonan pengajuan rehabilitasi tersebut.
Sementara itu, kata dia, siang ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Reza.
"Mekanismenya seperti itu, surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak. Setelah itu nanti ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Reza sebelumnya ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (5/9) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
Kepada penyidik, Reza mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial F yang kekinian berstatus buron.
Sementara itu, Reza juga mengaku telah mengkonsumsi sabu selama empat bulan terakhir.
"Kami masih mendalami terus karena pengakuan seperti itu, kemudian sama motifnya seperti apapun kamu masih dalami. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," tutur Yusri.