Masuknya Kepentingan Politik Pernah Ada Saat Dewan Moneter Terbentuk 1953

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 12 September 2020 | 14:38 WIB
Masuknya Kepentingan Politik Pernah Ada Saat Dewan Moneter Terbentuk 1953
Ilustrasi Bank Indonesia. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menandaskan apabila BI di bawah Menkeu nanti akan berujung pada intervensi DPR. Padahal saat ini BI memiliki independensi tanpa intervensi dari pemerintah ataupun DPR. Namun demikian, apabila di bawah Menteri Keuangan tidak ada lagi jaminan keputusan BI akan steril dari pengaruh partai politik.

"Dalam praktik internasional sudah teruji independensi BI adalah yang terbaik. Kekuasaan harus dibagi seperti prinsip trias politica. Namun sekarang pemerintah mulai berlebihan," kata Herry.

Ekonom Indef Enny Sri Hartati juga mengatakan revisi RUU BI dibutuhkan untuk hal-hal selain merusak independensi BI. Salah satu yang didorong dalam revisi UU BI adalah mandatori peran BI untuk menciptakan lapangan kerja seperti yang diperankan oleh The Fed di AS.

"Revisi UU BI dibutuhkan untuk fungsinya seperti akuntabilitas atau integritas. Tapi bukan mengamputasi independensi BI. Kita harus menambah peran BI untuk menciptakan lapangan kerja sehingga kebijakannya lebih kuat di sektor riil," kata Enny.

Sebagai infromasi, baru-baru ini santer isu pemerintah bakal membentuk dewan moneter yang diketuai Menteri Keuangan. Rencana pembentukan ini diketahui berasal dari bahan paparan matriks persandingan oleh Tim Ahli Badan Legislasi DPR dalam rangka revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.

Melalui ketentuan tersebut, independensi BI yang sebelumnya dijamin oleh UU BI bisa hilang. Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Moneter akan semakin leluasa mengoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Selain itu, dewan ini menjadi pihak yang berhak untuk menetapkan kebijakan moneter.

Bertambahnya kuasa pemerintah terhadap BI tak hanya berhenti di Dewan Moneter saja. Beberapa contoh lainnya meliputi pemberian hak suara bagi pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur BI dan bertambahnya kuasa presiden dalam membentuk Dewan Gubernur BI.

Tidak hanya itu, melalui RUU ini, BI juga difungsikan sebagai jaring pengaman bagi situasi keuangan pemerintah. Hal ini terlihat dari pasal yang membolehkan BI untuk memberi kredit pada pemerintah dan semakin bebasnya BI untuk membeli surat-surat utang pemerintah.

Baca Juga: 4.239 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sumut, Ini Rinciannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI