Dijerat Pasal Berlapis, Alpin Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Bui 10 Tahun

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 14 September 2020 | 18:34 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Alpin Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Bui 10 Tahun
Alpin Andria, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber (ist)

Suara.com - Alpin Andria (24), tersangka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan pasal yang disangkakan kepada Alpin, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman penjara 10 tahun," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Menurut Awi, sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.

Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)
Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana memeriksa kejiwaan Alpin. 

"Salah satu keseriusan Mabes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk membackup Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," ujar Awi.

Ditusuk saat Ceramah

Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Minggu (13/9) kemarin.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.15 WIB saat Syekh Ali Jaber tengah berdialog dengan jamaah. Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal menghampiri Syekh Ali Jaber dan menusukkan pisau hingga mengenai lengan bahu kanannya.

baca juga

Akibat penyerangan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 10 jahitan.

Motif

Polisi telah meringkus Alpin Adrian (24), pemuda yang menjadi pelaku kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif Alpin menikam ulama itu saat berceramah karena kerap terbayang wajah korban. Dalih itu karena pelaku mengaku kerap melihat Syekh Ali Jaber di televisi. 

"Pemeriksaan dari tersangka tadi malam dalam pengakuannya dia itu rasanya merasa sering melihat di televisi itu aja. Sehingga dia merasa terbayang-bayangi wujud atau fisik Syekh Ali Jaber, sehingga dia melakukan tindakan tersebut. Itu yang ada di alam pikiran dia," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsya saat dihubungi, Senin.

Namun demikian, polisi tak langsung percaya dengan ucapan yang dilontarkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi penusukan tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×