Penusuk Syekh Ali Jaber Disebut Gila, Mahfud: Kasus Tak Bisa Disetop Polisi

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 16 September 2020 | 19:04 WIB
Penusuk Syekh Ali Jaber Disebut Gila, Mahfud: Kasus Tak Bisa Disetop Polisi
Menkopolhukam Mahfud MD menjenguk Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan, Senin (14/9/2020). [Twitter@mohmahfudmd]

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pihak kepolisian tidak bisa menghentikan kasus penusukan Syeikh Ali Jaber hanya karena tersangka Alpin Andria (24) dianggap mengalami sakit jiwa.

Mahfud menyebut dugaan itu bakal dibuktikan di pengadilan.

Mahfud mengatakan pihak kepolisian tidak bisa menyetop pengusutan kasus hanya karena dugaan. Menurutnya dugaan sakit jiwa itu harus diputuskan oleh seorang hakim.

"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar nanti hakim yang memutuskan. Jadi polisi tak bisa menghentikan karena ini misalnya diduga sakit jiwa, ini tidak boleh," kata Mahfud dalam sebuah rekaman suara yang diterima wartawan, Rabu (16/9/2020).

"Diduga ya diduga, tapi nanti akan tetap dibawa ke pengadilan apakah dia sakit jiwa benar atau tidak itu nanti hakim yang akan membuktikan," kata dia.

Dengan begitu, Mahfud meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi kalau pemerintah berupaya untuk menutupi kasus teror terhadap ulama. Bahkan ia menegaskan apabila pemerintah pun tidak bisa percaya dengan keterangan orang tua tersangka yang menyebutnya mengidap gangguan jiwa.

"Jadi masyarakat jangan berspekulasi seakan-akan pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus ini dan mengatakan Alfin itu sakit jiwa. Pemerintah mengatakan kita belum percaya dia sakit jiwa," pungkasnya.

Naik Sidik

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung sebelumnya telah menaikkan status perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber yang dilakukan oleh tersangka Alpin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

baca juga

Argo sebelumnya menyampaikan hal itu setelah penyidik Polresta Bandar Lampung memeriksa 13 saksi dan melaksanakan gelar perkara.

"Sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang kemarin dikirimkan pada tanggal 15 September 2020," ungkap Argo.

Selanjutnya, penyidik juga telah merencanakan untuk melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada, Kamis (17/9/2020) besok.

Kekinian, kata Argo, tempat kejadian perkara atau TKP penusukan yang dilakukan oleh tersangka kepada Syekh Ali Jaber pun masih diberi garis polisi dengan penjagaan ketat.

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekontruksi. Artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota," katanya.

Ditusuk saat Ceramah

Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.15 WIB saat Syekh Ali Jaber tengah berdialog dengan jamaah.

Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal yang belakangan diketahui bernama Alpin Andria (24) itu menghampiri Syekh Ali Jaber dan menusukkan pisau hingga mengenai lengan bahu kanannya.

Akibat penyerangan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 10 jahitan.

Gangguan Jiwa

Belakangan diketahui, pelaku penusukan tersebut diduga mengidap gangguan kejiwaan. Berdasar keterangan orang tua tersangka, pemuda tersebut mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 2016.

Namun, polisi belum dapat memastikan terkait riwayat kejiwaan tersangka. 

"Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kita sudah koordinasi dengan Biddokkes Polda untuk cek kondisi kejiwaan yang bersangkutan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (14/9/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa

Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa

Video | Sabtu, 12 September 2026 | 10:08 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Video | Jum'at, 11 September 2026 | 17:20 WIB

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

×