Sumarkinah yang bekerja di rumah orang tua majikan, terkejut melihat kondisi Sriatun yang tergeletak tak sadarkan diri. Sontak, ia langsung menelepon suami temannya itu dan merekam insiden tersebut.
Kedapatan menolong Sriatun dan mengambil video, SKK ikut dihajar oleh MSU. “Ambil sendal dia, mukul aku. Tapi ditangkis ibunya dan adiknya. Kurang puas dia mukul lagi. Dia menendang kena di sini (perut) dan pukul di sini (muka),” tutur perempuan asal Pemalang Jawa Tengah itu.
Atas tindakan kejam majikan ini, Sriatun sempat mengalami gangguan penglihatan selama beberapa hari.
Namun, kondisinya berangsur-angsur pulih setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
SR dan SKK akhirnya dibawa Tim Yanlin ke KJRI Jeddah. SKK dipulangkan ke Tanah Air, Rabu (16/9) setelah memaafkan majikan dan menerima hak-haknya.
Sementara itu, SR ditampung di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu penyelesaian kasusnya dan pemenuhan hak-haknya.
Tidak Prosedural
Baik SR maupun SKK diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal. Keduanya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) untuk menetap dan bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.
“Berangkat dengan cara ini cukup berisiko dan menyulitkan kami dari sisi pelindungan. Sebab, tidak dilengkapi dengan dokumen semestinya, seperti perjanjian kerja (PK) yang bisa dijadikan dasar penuntutan jika terjadi wanprestasi dari pihak majikan,” ujar Konjen Eko Hartono.
Baca Juga: Tak Diberi Uang, Patrik Sabet Tangan Ibu Kandung Hingga Nyaris Putus
Selain itu, imbuh Konjen Eko, masyarakat seharusnya sudah maklum bahwa pemerintah sejak tahun 2011 telah menghentikan pengiriman PMI untuk bekerja di sektor domestik.