Usut Pihak Lain di Kasus Nurhadi, MA Didesak Bentuk Tim Investigasi

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 21 September 2020 | 13:15 WIB
Usut Pihak Lain di Kasus Nurhadi, MA Didesak Bentuk Tim Investigasi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation meminta Mahkamah Agung (MA) membentuk tim investigasi mengusut dugaan keterlibatan oknum internal dalam kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"ICW dan Lokataru mendesak agar Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Selain itu, kata dia, juga mendesak agar MA kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA.

Kurnia mengatakan skandal korupsi yang melibatkan Nurhadi akan segera memasuki babak baru sebagaimana Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebutkan KPK telah melakukan gelar perkara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan oleh Nurhadi.

"Kinerja cepat dari KPK penting diapresiasi. Namun, di luar hal itu publik belum melihat adanya bentuk kerja sama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi ini secara lebih menyeluruh," tuturnya seperti dilansir Antara.

Alih-alih dapat berkoordinasi dengan baik, lanjut dia, pada awal Agustus lalu KPK memanggil sejumlah Hakim Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus Nurhadi, namun MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

"Padahal dalam penegakan hukum dikenal asas "equality before the law", yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," ungkap dia.

Selain itu, ia menjelaskan Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum sehingga tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK.

Ia mengungkapkan ICW dan Lokataru pada periode Juli sampai September juga sempat dua kali mengirimkan surat ke MA, namun lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespons.

"Ini mengindikasikan bahwa MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi," ujar Kurnia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Catat Ada 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong MA

KPK Catat Ada 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong MA

News | Senin, 21 September 2020 | 11:48 WIB

Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK

Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK

News | Jum'at, 18 September 2020 | 15:37 WIB

KPK Telisik Cara Nurhadi dan Menantu Dapatkan Uang dari Perkara di MA

KPK Telisik Cara Nurhadi dan Menantu Dapatkan Uang dari Perkara di MA

News | Jum'at, 18 September 2020 | 11:50 WIB

MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun

MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun

News | Kamis, 17 September 2020 | 21:24 WIB

ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?

ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?

News | Kamis, 17 September 2020 | 16:16 WIB

KPK Telisik Mobil Fortuner Milik Tersangka Nurhadi

KPK Telisik Mobil Fortuner Milik Tersangka Nurhadi

News | Kamis, 17 September 2020 | 09:41 WIB

Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu

Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu

News | Rabu, 16 September 2020 | 14:41 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB