Polwan Ditabrak Mati Wakil Bupati Ternyata Mualaf, Rajin Bersihkan Masjid

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 23 September 2020 | 11:24 WIB
Polwan Ditabrak Mati Wakil Bupati Ternyata Mualaf, Rajin Bersihkan Masjid
Tangkap layar video Bripka Christin Batfeni korban kecelakaan semasa hidup. (@makassar_info).

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus tabrakan maut di Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura yang menewaskan anggota Polda Papua, Bripka Christin Batfeni.

Korban tewas usai dihantam mobil yang dikemudikan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31) yang diduga dalam keadaaan mabuk.

Dikutip Terkini.id--jaringan Suara.com, setelah kasus ini terungkap, beredar sebuah video yang diunggah anak almarhumah Bripka Christin.

Dalam video itu, sang anak menunjukkan jika sang ibu merupakan pribadi yang baik dan sering membantu membersihkan masjid sebelum berangkat ke tempat kerjanya.

Berdasarkan informasi video tersebut seperti yang diunggah akun Instagram @makassar_info, Senin (21/9/2020) lalu, Bripka Chrstin dikenal sebagai mualaf yang taat di lingkungannya.

Ia kerap membantu membersihkan masjid setiap hari sebelum berangkat ke tempat tugasnya.

“Beliau selalu sempatkan diri untuk ikut membersihkan masjid, Al Askar Bucen, bersama dengan para pengurus mesjid lainnya,” demikian seperti dikutip dari akun Instagram @makassar_info.

Dalam unggahan tersebut, terlihat momen Bripka Christin yang membantu membersihkan masjid memakai pakaian dinasnya.

"Ini bundaku seorang mualaf yang benar-benar tergerak hatinya sebelum ke kantor suka membantu masyarakat membersihkan masjid di pagi hari,” tulis keterangan dalam video.

baca juga

Ditabrak saat Mabuk

Polisi telah menetapkan Wabup Yalimo, Erdi Dabi  sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin Batfeny.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan jika Wabup Erdi dipengaruhi minuman keras saat kejadian tragis tersebut.

"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Dalam kasus ini, ED dijerat Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 Undang Undan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak," kata Waterpauw seraya menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.

Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw. Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.

ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, saat insiden terjadi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:31 WIB

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:30 WIB

Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN

Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:29 WIB

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:28 WIB

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:25 WIB

Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia

Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:23 WIB

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

×