Bagaimana Nasib Wabup Yalimo Erdi Dabi yang Tewaskan Polwan?

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 18 September 2020 | 14:01 WIB
Bagaimana Nasib Wabup Yalimo Erdi Dabi yang Tewaskan Polwan?
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi tabrak Polwan atau polisi wanita sampai tewas. [Antara]

Suara.com - Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31), yang kini jadi tersangka kasus menabrak anggota Propam Polda Papua Bripka Christin MB hingga meninggal dunia, tetap mengikuti tahapan pilkada Kabupaten Yalimo tahun ini.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen  mengatakan Erdi Dabi merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU dan telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," katanya.

Menurut Yehemia, Erdi Dabi bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.

"Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain, beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU," katanya.

KPU Yalimo telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal calon pasangan kepala daerah setempat.

"Nanti saat dilakukan pleno penetapan tanggal 23 September, barulah hasil pemeriksaan kesehatan yang disegel, itu dibuka dan dilihat, sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon," katanya.

Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut belum berpengaruh pada proses pemilihan kepala daerah yang sedang dijalani Erdi Dabi, kata komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu.

Melkianus Kambu dimenyatakan pencalonan Erdi Dabi tetap berlanjut, meski yang bersangkutan sedang terlibat kasus laka lantas di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Baca Juga: Bahas Pilkada di Kantor Mahfud MD, KPU dan Bawaslu Dorong Kampanye Daring

“Sebelum ada dasar hukum dari pengadilan, maka tahapan pencalonan tetap berlanjut,” kata Melkianus Kambu.

Erdi Dabi tetap menjadi calon peserta pilkada, yang selanjutnya menunggu penetapan sebagai calon tetap peserta Pilkada pada 23 September mendatang.

Terkait dengan proses hukum terhadap Erdi Dadi, kata dia, itu merupakan ranah kepolisian namun hal itu tidak menggugurkan pencalonannya.

"Silakan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali tahapan pencalonannya tetap berlanjut. Jika dalam perkembangannya, Erdi Dabi ditahan kepolisian karena kasusnya itu, maka untuk tahapan pencalonannya bisa didelegasikan ke timnya," katanya.

Menyangkut potensi, jika Erdi Dabi digantikan sebagai bakal calon, menurut Melkianus semua itu dapat dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri, dengan dasar hukum dari pengadilan.

“Intinya dari sisi regulasi hukum belum ada putusan yang mengikat atau inkrah. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon ya bisa saja, dan itu dikembalikan ke partai politik pendukung. Tapi kan kembali lagi, belum ada putusan inkrah,” katanya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach menyampaikan kasus Erdi Dabi harus mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa diambil keputusan, namun selama hal itu belum ada maka proses tahapan pilkada yang diikutinya tetap berlanjut.

“Proses ini akan tetap berjalan, selama yang bersangkutan belum mendapat kekuatan hukum tetap,” kata Ronald.

Kendaraan yang dibawa Erdi Dabi menabrak sepeda motor seorang polwan pada Rabu (16/9/2020), pagi.

Erdi Dabi  dalam kondisi mabuk alkohol saat mengendarai mobil Toyota Hilux dari arah Jayapura menuju Entrop dengan kecepatan tinggi.

Dia  tidak dapat menguasai kendaraan hingga akhirnya hilang kendali. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI