Novel Baswedan: UU Baru Buat KPK Tak Berdaya Dibanding Penegak Hukum Lain

Jum'at, 25 September 2020 | 07:25 WIB
Novel Baswedan: UU Baru Buat KPK Tak Berdaya Dibanding Penegak Hukum Lain
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai UU KPK terbaru jelas melemahkan lembaga antirasuah itu. Ia menilai, dalam UU tersebut KPK dibuat tak berdaya dibandingkan semua penegak hukum lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK dipaksa untuk izin terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Akibatnya KPK kesulitan untuk mendeteksi korupsi dengan cepat dan kedap.

"KPK menjadi lebih tidak berdaya dibanding semua penegak hukum lain," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/9/2020).

Novel Baswedan jadi saksi di judicial review UU KPK terbaru (Twitter/nazaqistsha)
Novel Baswedan jadi saksi di judicial review UU KPK terbaru (Twitter/nazaqistsha)

Novel menjelaskan, sejauh ini KPK telah banyak menorehkan prestasi dalam penindakan, pencegahan dan pendidikan korupsi.

Semua prestasi yang didapatkan tersebut tak lain karena independensi KPK yang terjaga dengan baik.

"Prestasi itu terwujud karena independensi KPK, baik dari posisinya di ketatanegaraan, proses pelaksana penegak hukum dan manajemen kepegawaiannya," ungkap Novel.

Namun, kini semua peran-peran KPK dalam memberantas korupsi justru dilemahkan dengan adanya undang undang baru.

Baca Juga: Resign dari KPK, Febri Mau Buat Kantor Hukum Advokasi Korban Korupsi

Novel sempat menjadi saksi dalam sidang Judicial Review UU KPK terbaru. Keterangan yang diberikan oleh Novel tersebut merupakan bentuk kesungguhan diri Novel agar KPK bisa kembali dikuatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI