Novel Baswedan: UU Baru Buat KPK Tak Berdaya Dibanding Penegak Hukum Lain

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 25 September 2020 | 07:25 WIB
Novel Baswedan: UU Baru Buat KPK Tak Berdaya Dibanding Penegak Hukum Lain
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1)

Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai UU KPK terbaru jelas melemahkan lembaga antirasuah itu. Ia menilai, dalam UU tersebut KPK dibuat tak berdaya dibandingkan semua penegak hukum lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK dipaksa untuk izin terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Akibatnya KPK kesulitan untuk mendeteksi korupsi dengan cepat dan kedap.

"KPK menjadi lebih tidak berdaya dibanding semua penegak hukum lain," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/9/2020).

Novel Baswedan jadi saksi di judicial review UU KPK terbaru (Twitter/nazaqistsha)
Novel Baswedan jadi saksi di judicial review UU KPK terbaru (Twitter/nazaqistsha)

Novel menjelaskan, sejauh ini KPK telah banyak menorehkan prestasi dalam penindakan, pencegahan dan pendidikan korupsi.

Semua prestasi yang didapatkan tersebut tak lain karena independensi KPK yang terjaga dengan baik.

"Prestasi itu terwujud karena independensi KPK, baik dari posisinya di ketatanegaraan, proses pelaksana penegak hukum dan manajemen kepegawaiannya," ungkap Novel.

Namun, kini semua peran-peran KPK dalam memberantas korupsi justru dilemahkan dengan adanya undang undang baru.

Novel sempat menjadi saksi dalam sidang Judicial Review UU KPK terbaru. Keterangan yang diberikan oleh Novel tersebut merupakan bentuk kesungguhan diri Novel agar KPK bisa kembali dikuatkan.

"Suatu ironi karena justru KPK dilemahkan sendiri oleh pemerintah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019," tutur Novel.

Novel berharap banyak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa menyelamatkan lembaga pemberantas korupsi tersebut.

"Semoga MK sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi bisa membatalkan pelemahan KPK. Demi kepentingan bangsa," sambung Novel.

Dalam UU KPK terbaru, ada beberapa poin yang menjadi polemik, antara lain:

Pasal 29 poin e yang berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."

Selain itu, ada pula aturan soal Dewan Pengawas yang lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK.

Akan tetapi, syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resign dari KPK, Febri Mau Buat Kantor Hukum Advokasi Korban Korupsi

Resign dari KPK, Febri Mau Buat Kantor Hukum Advokasi Korban Korupsi

News | Kamis, 24 September 2020 | 20:52 WIB

Revisi UU KPK, Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

Revisi UU KPK, Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

News | Kamis, 24 September 2020 | 20:29 WIB

Ketua KPK Dikenai Sanksi Ringan, ICW: Harusnya Mengundurkan Diri

Ketua KPK Dikenai Sanksi Ringan, ICW: Harusnya Mengundurkan Diri

Banten | Kamis, 24 September 2020 | 19:06 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB