Tim Mawar Jadi Pejabat Kemhan, YLBHI: Jokowi Ingkar Sejak Angkat Prabowo

Jum'at, 25 September 2020 | 21:28 WIB
Tim Mawar Jadi Pejabat Kemhan, YLBHI: Jokowi Ingkar Sejak Angkat Prabowo
Direktur YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Asfinawati. [YLBHI.or.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo setuju dengan pengangkatan dua anggota Tim Mawar sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan. Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menilai Jokowi telah ingkar janji sejak melantik Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

Anggota Tim Mawar yang dimaksud ialah Brigjen Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan hal tersebut menjadi catatan buruk bagi politik HAM di Indonesia. Bahkan menurutnya Jokowi sudah ingkar dengan janjinya menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu sejak memilih Prabowo sebagai Menhan.

"Tapi memang memilih Prabowo sebagai Menhan kan artinya sudah ingkar janji terhadap dokumen Nawacita untuk periode I," kata Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/9/2020).

Asfinawati melihat Jokowi bukannya tidak mampu memenuhi janjinya untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Namun, ia justru menganggap Jokowi tidak mau untuk melalukannya.

"Saya melihatnya tidak mau bukan tidak mampu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan disetujui Presiden Jokowi. Sementara itu, dua pejabat yang menggantikan merupakan anggota Tim Mawar.

Pemberhentian sekaligus pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Rabu, 23 September 2020. Usulan Prabowo tersebut disampaikan pada 28 Juli dan 7 September 2020.

"Menetapkan keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan," demikian tertulis dalam Keputusan Presiden yang dikutip Suara.com, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Jalur Unik dengan Lima Perlintasan Gajah di Tol Pekanbaru-Dumai

Adapun nama pejabat yang diberhentikan secara hormat ialah Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan Marsda TNI Dody Trisunu, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Budi Prijono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan Anne Kusmayati, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan Laksda TNI Benny Rijanto Rudy dan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI