“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara seperti membayar lunas sekaligus atau meminta tenggat waktu untuk membayar.
Dia memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk bertanggung jawab menyelesaikan urusan piutang negara ini.
“Kalau tidak diperhatikan maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” katanya.
Bambang kemudian menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut diduga diajukan terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada Bambang.
“Saya nggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” katanya.