Polisi Bubarkan Acara KAMI, FPI: Pilkada Tuh Batalin Jangan Kasih Izin

Selasa, 29 September 2020 | 18:16 WIB
Polisi Bubarkan Acara KAMI, FPI: Pilkada Tuh Batalin Jangan Kasih Izin
Jubir FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Truno menjelaskan, terkait dengan kegiatan yang sifatnya lokal 14 hari sebelumnya. Untuk kegiatan yang sifatnya nasional 21 hari sebelumnya.

"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat surat-surat administrasi itu baru diberikan tanggal 26 September atau baru 2 hari lalu," bebernya.

Selain itu, Kombes Trunoyudo mengatakan, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.

Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia, dimana penyelenggara wajib meminta ijin keramaian. Namun dalam hal ini kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI