Marak Terjadi, Nepal Perkuat Hukuman Bagi Pelaku Serangan Asam

Selasa, 29 September 2020 | 20:17 WIB
Marak Terjadi, Nepal Perkuat Hukuman Bagi Pelaku Serangan Asam
Seorang korban serangan asam Nepal di kamar rumah sakitnya di Kathmandu. (AFP/Prakash Mathema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nepal menyiapkan hukuman lebih berat bagi mereka yang melakukan serangan asam dan membatasi produksi serta pemggunaan cairan korosif.

Menyadur Channel News Asia, aturan baru yang ditandatangani presiden pada Senin (28/9) ini merespon maraknya kasus serangan asam yang terjadi di Nepal.

Polisi menyebut setidaknya ada 20 serangan asam terjadi di Nepal dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.

"Presiden telah mengesahkan dua peraturan hari ini yang ditujukan untuk membatasi kejahatan serangan asam, membuka jalan bagi undang-undang baru untuk diterapkan," kata juru bicara Presiden Nepal Bidhya Devi Bhandari.

Aturan baru itu berlaku pada Senin (28/9) dan diharapkan akan didukung lebih lanjut oleh parlemen ketika disidang kembali pada akhir tahun ini.

Dalam undang-undang baru, hukuman penjara maksium bagi pelaku serangan asam ditingkatkan dari delapan menjadi 20 tahun.

Selain itu, pengadilan juga akan menawarkan kompensasi kepada korban hingag satu juta rupee atau sekitar Rp 126 juta.

Perubahan lainnya termasuk pelacakan kasus secara cepat melalui pengadilan.

Para penjual cairan asam diharuskan mencatat semua pembeli dan hanya warga berusia minimal 18 tahun yang boleh melakukan pembelian.

Baca Juga: Racuni Puluhan Murid Demi Balas Dendam, Guru TK Dijatuhi Hukuman Mati

Serangan yang dilakukan dengan melemparkan cairan asam, seringkali digunakan warga negara di Asia Selatan itu untuk melakukan balas dendam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI