Jaksa Pinangki Klaim Tak Pernah Sebut Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 30 September 2020 | 12:36 WIB
Jaksa Pinangki Klaim Tak Pernah Sebut Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang kini mendadak berjilbab, diperiksa selama 14 jam oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Rabu (9/9/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) hari ini.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Pinangki menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

Sebab, pada sidang sebelumnya, Pinangki disebut memasukkan dua nama itu dalam menyusun action plan untuk Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” ucap kuasa hukum Pinangki saat membacakan eksepsi.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Pinangki juga menyebut jika kliennya tidak memiliki hubungan dengan Burhanuddin maupun Hatta Ali. Tim kuasa hukum menambahkan, Pinangki hanya mengetahui sosok Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung.

"Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," sambung tim kuasa hukum.

Terkait ST. Burhanuddin, kliennya hanya mengetahui jika sosok itu hanyalah atasannya di Kejaksaan Agung RI. Bahkan, tim kuasa hukum menyebut Pinangki tidak pernah berkomunikasi dengan orang nomor 1 di Korps Adhyaksa tersebut.

“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” tambah tim kuasa hukum Pinangki.

Dalam nota keberatannya, kubu Pinangki menyoroti berbagai pemberitaan dan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait banyak pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini.

Melalui eksepsi itu, Pinangki menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.

“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak terebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” ujar kuasa hukum Pinangki.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata memasukan nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyusun action plan untuk Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terungkap saat Jaksa Pinangki menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 action plan yang disiapkan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerinx SID Kekeh Tolak Sidang Online, Berkaca dari Jaksa Pinangki

Jerinx SID Kekeh Tolak Sidang Online, Berkaca dari Jaksa Pinangki

Bali | Selasa, 29 September 2020 | 14:27 WIB

Diam-diam Jaksa Agung Telah Periksa Suami Jaksa Pinangki

Diam-diam Jaksa Agung Telah Periksa Suami Jaksa Pinangki

News | Selasa, 29 September 2020 | 09:04 WIB

Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki

Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki

News | Kamis, 24 September 2020 | 15:45 WIB

Namanya Masuk Dakwaan Kasus Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Peduli

Namanya Masuk Dakwaan Kasus Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Peduli

News | Kamis, 24 September 2020 | 15:06 WIB

Inisial BR di Action Plan Pinangki, Jampidsus: Itu Pak Jaksa Agung Saya

Inisial BR di Action Plan Pinangki, Jampidsus: Itu Pak Jaksa Agung Saya

News | Kamis, 24 September 2020 | 14:37 WIB

Perantara Pinangki-Djoko Foto dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres

Perantara Pinangki-Djoko Foto dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres

News | Kamis, 24 September 2020 | 11:37 WIB

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

News | Rabu, 23 September 2020 | 22:06 WIB

Terkini

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:15 WIB

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:14 WIB

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:10 WIB

Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan

Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:04 WIB

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:57 WIB

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:51 WIB

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:48 WIB

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:47 WIB

5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan

5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:37 WIB