Tak Tahu Terdakwa Benny Tjokro Positif Corona, Kejagung: Itu Wewenang Hakim

Rabu, 30 September 2020 | 15:41 WIB
Tak Tahu Terdakwa Benny Tjokro Positif Corona, Kejagung: Itu Wewenang Hakim
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).

Suara.com - Kejaksaan Agung RI angkat bicara terkait terdakwa Benny Tjokrosaputro yang dikabarkan terinfeksi virus Corona (Covid-19). Akibat terpapar virus asal China itu, pemilik PT Hanson International Tbk urung hadir di persidangan kasusnya. 

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, bahwa status penahanan Benny Tjokro kini menjadi tanggung jawab majelis hakim. Pasalnya, Benny masih berstatus sebagai terdakwa.

Menurut Hari, soal Benny terpapar positif virus corona saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tahu menahu.

Ia mengatakan, pihak JPU baru bisa menangani Benny jika sudah ada penetapan dari majelis hakim.

"Tadi disampaikan terdakwa terpapar Covid maka kami penuntut umum tinggal menunggu penetapan, apakah ada penetapan hakim untuk memerintahkan jaksa merawat atau mengisolasi yang bersangkutan kepada pihak kejaksaan," kata Hari di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Lebih lanjut, Hari menambahkan, kekinian pihaknya masih belum menerima kabar apakah majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan atau belum kepada JPU.

JPU tak punya kuasa jika tak ada penetapan dari hakim.

"Artinya kewenangan penahanan sudah beralih ke majelis hakim, penuntut umum melaksanakan penetapan. Jika tak ada penetapan, penuntut umum tak bisa melakukan apa-apa terhadap ranah itu," kata dia.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaaan tuntutan karena Benny Tjokro tak bisa dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9/2020) pekan lalu.

Baca Juga: Kebakaran di Gedung Kejagung, Komisi III ke Kapolri: Siapa Pembakarnya Pak?

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina sempat menanyakan soal keberadaan Benny Tjokro di sidang.

Benny Tjokro adalah terdakwa tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Terkait pertanyaan itu, Dkter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan kepada hakim jika Benny Tjokro urun hadir di sidang karena terinfeksi Corona.

"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dia.

Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI