"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," ujar Abdullah.
MA Disorot Soal 'Diskon' Hukuman Koruptor, Ini Kata DPR
Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman
30 September 2020 | 13:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI