Tawarkan Narkoba Kepada Anak SMP, Fadhilah Dipenjara 7 Tahun

Reza Gunadha, Arief Apriadi

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:55 WIB
Tawarkan Narkoba Kepada Anak SMP, Fadhilah Dipenjara 7 Tahun
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Noor Fadhilah Azlan, perempuan asal Singapura dijatuhi hukuman 7 tahun sembilan bulan penjara pada Rabu (30/9/2020), setelah terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkoba.

Menyadur The Straits Times, Kamis (1/10/2020), Fadhilah dihukum karena menawarkan narkoba jenis sabu kepada tiga siswa sekolah menengah pertama (SMP) tahun lalu.

Lebih parah, Noor Fadhilah Azlan telah menginzinkan ketiga remaja yang dua diantaranya masih berusia 13 dan 14 tahun mengkonsumsi obat-obatan terlarang yang juga dikenal dengan nama Es itu.

Tindakan kriminal perempuan 28 tahun itu terungkap setelah petugas dari Biro Pusat Narkotika (CNB) menggerebek kediamannya di Bukit Batok West dan menangkap keempat orang itu.

Dia telah mengaku bersalah atas tiga dakwaan terkait narkoba, termasuk satu dakwaan yang mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi narkoba yang dimilikinya.

Delapan dakwaan lainnya--di mana lima terkait narkoba dan tiga terkait rokok selundupan - dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Kan Shuk Weng selama hukuman.

Kasusnya adalah yang pertama di Singapura di mana seseorang telah dihukum karena mengizinkan orang lain yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi narkoba yang dimilikinya.

Menurut dokumen pengadilan, Noor tinggal bersama kedua anaknya di kamar sewaan sebuah flat di Bukit Batok West Avenue 4 pada saat dia melakukan pelanggaran pada 24 September tahun lalu.

Pengadilan mendengar bahwa Noor, yang menjajakan rokok selundupan, beralih ke perdagangan narkoba sebagai alat untuk mendapatkan uang cepat.

baca juga

Wakil Jaksa Penuntut Umum Melina Chew mengatakan, para remaja yang kerap nongkrong di kamar tidur itu sudah beberapa hari menginap.

Dua di antara mereka mengenalnya melalui penjualan rokok selundupan. Salah satunya, yang berusia 14 tahun, juga telah membeli sabu darinya pada kesempatan sebelumnya.

"Ketika mereka menyatakan bahwa mereka ingin merokok es (sabu), terdakwa mengizinkan mereka melakukannya di kamar tidur," kata DPP.

"Dan dia melanjutkan untuk membagikan alat merokoknya dengan mereka, dengan semua orang bergiliran mengambil isapan dari alat merokok tersebut," imbuh DPP.

Pada Rabu, Hakim Distrik Kan mengabulkan permintaan Noor untuk menunda masa hukumannya hingga 9 Oktober, sehingga dia dapat menyelesaikan urusan pribadinya.

Atas pelanggarannya yang mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi obat-obatan yang dimilikinya, Noor bisa dipenjara hingga 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oknum Polisi Pembawa 10 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dihukum Mati

Oknum Polisi Pembawa 10 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dihukum Mati

Batam | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:21 WIB

Tak Cuma di Aceh, Singapura Juga Terapkan Hukuman Cambuk

Tak Cuma di Aceh, Singapura Juga Terapkan Hukuman Cambuk

News | Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:21 WIB

Ya Tuhan! 3 Pejabat Aceh Asyik Dugem dan Pesta Narkoba Bareng Perempuan

Ya Tuhan! 3 Pejabat Aceh Asyik Dugem dan Pesta Narkoba Bareng Perempuan

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2020 | 07:51 WIB

Divonis Penjara 1,5 Tahun, Lucinta Luna: Hakim Sudah Adil

Divonis Penjara 1,5 Tahun, Lucinta Luna: Hakim Sudah Adil

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2020 | 07:15 WIB

Divonis 1,5 Tahun Penjara,  Kuasa Hukum Lucinta Luna Tak Ajukan Banding

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Lucinta Luna Tak Ajukan Banding

Video | Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:00 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×