Array

Tawarkan Narkoba Kepada Anak SMP, Fadhilah Dipenjara 7 Tahun

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:55 WIB
Tawarkan Narkoba Kepada Anak SMP, Fadhilah Dipenjara 7 Tahun
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Noor Fadhilah Azlan, perempuan asal Singapura dijatuhi hukuman 7 tahun sembilan bulan penjara pada Rabu (30/9/2020), setelah terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkoba.

Menyadur The Straits Times, Kamis (1/10/2020), Fadhilah dihukum karena menawarkan narkoba jenis sabu kepada tiga siswa sekolah menengah pertama (SMP) tahun lalu.

Lebih parah, Noor Fadhilah Azlan telah menginzinkan ketiga remaja yang dua diantaranya masih berusia 13 dan 14 tahun mengkonsumsi obat-obatan terlarang yang juga dikenal dengan nama Es itu.

Tindakan kriminal perempuan 28 tahun itu terungkap setelah petugas dari Biro Pusat Narkotika (CNB) menggerebek kediamannya di Bukit Batok West dan menangkap keempat orang itu.

Dia telah mengaku bersalah atas tiga dakwaan terkait narkoba, termasuk satu dakwaan yang mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi narkoba yang dimilikinya.

Delapan dakwaan lainnya--di mana lima terkait narkoba dan tiga terkait rokok selundupan - dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Kan Shuk Weng selama hukuman.

Kasusnya adalah yang pertama di Singapura di mana seseorang telah dihukum karena mengizinkan orang lain yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi narkoba yang dimilikinya.

Menurut dokumen pengadilan, Noor tinggal bersama kedua anaknya di kamar sewaan sebuah flat di Bukit Batok West Avenue 4 pada saat dia melakukan pelanggaran pada 24 September tahun lalu.

Pengadilan mendengar bahwa Noor, yang menjajakan rokok selundupan, beralih ke perdagangan narkoba sebagai alat untuk mendapatkan uang cepat.

Baca Juga: Lewat Pledoi, Dwi Sasono Berharap Rehabilitasinya Cuma 6 Bulan

Wakil Jaksa Penuntut Umum Melina Chew mengatakan, para remaja yang kerap nongkrong di kamar tidur itu sudah beberapa hari menginap.

Dua di antara mereka mengenalnya melalui penjualan rokok selundupan. Salah satunya, yang berusia 14 tahun, juga telah membeli sabu darinya pada kesempatan sebelumnya.

"Ketika mereka menyatakan bahwa mereka ingin merokok es (sabu), terdakwa mengizinkan mereka melakukannya di kamar tidur," kata DPP.

"Dan dia melanjutkan untuk membagikan alat merokoknya dengan mereka, dengan semua orang bergiliran mengambil isapan dari alat merokok tersebut," imbuh DPP.

Pada Rabu, Hakim Distrik Kan mengabulkan permintaan Noor untuk menunda masa hukumannya hingga 9 Oktober, sehingga dia dapat menyelesaikan urusan pribadinya.

Atas pelanggarannya yang mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi obat-obatan yang dimilikinya, Noor bisa dipenjara hingga 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI