Hakim Banda Aceh Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Rp2,6 Miliar

Siswanto

Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:13 WIB
Hakim Banda Aceh Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Rp2,6 Miliar
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa perkara korupsi hasil penjualan telur ayam Dinas Peternakan Aceh dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Juandra masing-masing sebagai hakim anggota di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/10/2020).

Kedua terdakwa yang divonis bebas, yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Nazmuddin. Hadir sebagai jaksa penuntut umum Ardyansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Terdakwa Ramli Hasan merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan pembantu bendahara di UPTD tersebut.

"Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Memulihkan nama baik kedua terdakwa. Barang bukti berupa uang tunai yang disita dikembalikan kepada para terdakwa," kata majelis hakim.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tidak unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa. Dengan demikian, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara Rp2,6 miliar. Uang hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar digunakan kedua terdakwa untuk membeli pakan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan tidak menerima putusan dan mengajukan kasasi.

Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara.

baca juga

Selain pidana kurungan badan, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kepada terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Menurut Junaidi fakta di persidangan, tidak ada unsur kliennya melakukan tindak pidana korupsi serta memperkaya diri sendiri.

"Klien kami disuruh atasannya menggunakan uang hasil penjualan telur ayam untuk membeli pakan. Dan ini dibenarkan berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2006," kata Junaidi.

Sebaliknya, kata Junaidi, jika Muhammad Nasir tidak membeli pakan dari uang penjualan telur, maka negara berpotensi dirugikan karena ribuan ayam di UPTD Balai Ternak Non Ruminansia Saree mengalami kematian.

"Apabila kematian terjadi, maka berpotensi merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari telur ayam yang dihasilkan mencapai Rp10 miliar dari 11,36 juta butir telur," kata Junaidi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada! Harga Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Melejit, Sinyal Tekanan Inflasi Pangan Nasional

Waspada! Harga Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Melejit, Sinyal Tekanan Inflasi Pangan Nasional

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:02 WIB

Harga Telur Ayam Turun Drastis, Pemerintah Malah Bingung

Harga Telur Ayam Turun Drastis, Pemerintah Malah Bingung

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:07 WIB

Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah

Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:04 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

2 Jenis Pangan Ini Harganya Bakal Meroket Jelang Ramadan

2 Jenis Pangan Ini Harganya Bakal Meroket Jelang Ramadan

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 20:21 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Terus Melonjak

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Terus Melonjak

Bisnis | Selasa, 02 Desember 2025 | 12:14 WIB

Harga Cabai Makin Pedas Hari Ini, Rata-rata Alami Kenaikan

Harga Cabai Makin Pedas Hari Ini, Rata-rata Alami Kenaikan

Bisnis | Senin, 24 November 2025 | 12:49 WIB

Presiden Prabowo Usul Menu MBG Telur Ayam Diganti Telur Puyuh, Nutrisinya Lebih Oke Mana?

Presiden Prabowo Usul Menu MBG Telur Ayam Diganti Telur Puyuh, Nutrisinya Lebih Oke Mana?

Lifestyle | Sabtu, 22 November 2025 | 11:15 WIB

Telur Ayam Bahagia Penuh Gizi, Hasil Ketulusan Perempuan KWT Sumber Rejeki

Telur Ayam Bahagia Penuh Gizi, Hasil Ketulusan Perempuan KWT Sumber Rejeki

Your Say | Senin, 10 November 2025 | 17:20 WIB

Harga Cabai Rawit dan Telur Masih Tinggi Pada Hari ke -18 Ramadan

Harga Cabai Rawit dan Telur Masih Tinggi Pada Hari ke -18 Ramadan

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 11:28 WIB

Terkini

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:36 WIB

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:30 WIB

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?

Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?

Sulsel | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

Keracunan MBG Mendunia, Media Internasional Miris Ratusan Siswa Jadi Korban

Keracunan MBG Mendunia, Media Internasional Miris Ratusan Siswa Jadi Korban

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:22 WIB

Debut Jepang! izna Rayakan Self Love dan Individualitas di Lagu Dumb Hot

Debut Jepang! izna Rayakan Self Love dan Individualitas di Lagu Dumb Hot

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 08:15 WIB

Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang

Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:15 WIB

5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar

5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 08:12 WIB

Apa Bedanya Gel Moisturizer dengan Cream Moisturizer dalam Mengunci Kelembapan?

Apa Bedanya Gel Moisturizer dengan Cream Moisturizer dalam Mengunci Kelembapan?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 08:05 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:00 WIB

×