Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 17:45 WIB
Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Ilustrasi--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl. Bungur, Kemayoran, Jakarta, Jumat (13/11).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut tujuh tahun penjara terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.

Jaksa KPK juga menuntut Rahardjo membayar denda sebesar Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Moch Takdir Suhan dn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020).

Sesuai dalam dakwaan, Rahardjo disebut terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek Bakamla bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.

Dari tindak pidana korupsi itu, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 63,829 miliar. Hingga memperkaya Rahardjo sebesar Rp 60,329 dan Ali Fahmi sebesar Rp 3,5 miliar.

Jaksa Takdir juga menuntut Rahardjo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmati dirinya tersebut.

Bila terdakwa Rahardjo, tak mampu membayar uang pengganti dalam rentan waktu selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka, KPK akan menyita sekaligus melelang harta benda maupun aset milik Rahardjo.

"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Takdir.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK pertimbangkan sejumlah hal. Untuk pertimbangan meringankan terdakwa Rahardjo sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum penjara serta mempunyai tanggungan keluarga.

Hal memberatkan terdakwa Rahardjo, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Kemudian, ia juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," ungkap Jaksa Takdir

Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.

Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.

Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik

Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 11:39 WIB

Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan

Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 15:35 WIB

Memohon Bebas, JPU KPK Justru Minta Hakim Acuhkan Eksepsi SYL, Ini Alasannya!

Memohon Bebas, JPU KPK Justru Minta Hakim Acuhkan Eksepsi SYL, Ini Alasannya!

News | Rabu, 20 Maret 2024 | 14:55 WIB

JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief

JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 02:05 WIB

JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara

JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 01:04 WIB

Terkini

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB