Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 17:45 WIB
Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Ilustrasi--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl. Bungur, Kemayoran, Jakarta, Jumat (13/11).

Untuk Leni Marlena dan Juli Amar Maruf sudah terlebih dahulu divonis dan kini telah menjalani masa hukumannya.

Sedangkan, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Rahardjo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI