Array

Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Senin, 31 Agustus 2020 | 15:06 WIB
Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu sebelumnya divonis enam tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Selain terhadap terdakwa Wahyu, Jaksa KPK juga mengajukan banding terhadap perantara suap Wahyu, Kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.

"Hari ini, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara an. terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Menurut Ali, alasan banding yang diajukan KPK karena putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik terhadap Wahyu Setiawan. Alasan banding lainnya, lanjut Ali, akan disusun dalam memori banding yang akan diserahkan JPU KPK kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Wahyu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut delapan tahun penjara denda Rp400 juta serta subsider enam bulan kurungan.

Wahyu telah terbukti bersalah dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu telah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp600 juta. Uang itu dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron.

Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani. Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI