Mengaku Sudah Bayar, Seorang Wanita Tipu Toko Online hingga Rp 3 Miliar

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 18:26 WIB
Mengaku Sudah Bayar, Seorang Wanita Tipu Toko Online hingga Rp 3 Miliar
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

Investigasi mengungkapkan bahwa Hetty tidak melakukan pembayaran sebanyak 161 kali antara Juli 2015 hingga Maret 2018.

Sampai saat ini, Hetty sudah mencicil sebesar 17.976 dolar (Rp 260 juta). Untuk setiap tuduhan, Hetty bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?