Ristadi menegaskan apabila pemerintah dan DPR tak mengakomodir usulan-usulan SB/SP, maka pihaknya akan menyerukan anggotanya untuk tidak ikut aksi mogok nasional yang bakal digelar pada 6-8 Oktober 2020, menyusul selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Kesepakatan aksi mogok nasional tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing SP/SB dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (27/9/2020).