Syarat Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Dany Garjito

Senin, 05 Oktober 2020 | 16:12 WIB
Syarat Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor
Ilustrasi rumah kertas. [shutterstock]

Suara.com - Pemerintah memberi subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Pemberian subsidi tersebut diakomodir oleh Kementerian Keuangan. Peraturan tentang subsidi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Nah, bagaimana cara mendapatkan subsidi KPR dan kredit kendaraan bermotor ini? Cek berikut syarat mendapatkan subsidi bunga KPR dan subsidi kredit kendaraan bermotor tersebut. 

Dicantumkan dalam pasal 7 bahwa subsidi tersebut berlaku kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah. 

Untuk kategori debitur Perbankan, ada sejumlah syarat dapat subsidi bunga KPR dan subsidi kredit kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, ialah sebagai berikut:

  • Merupakan pemilik usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, atau debitur lain dengan platform kredit atau pembiayaan maksimal Rp 10 Miliar. 
  • Memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020
  • Tidak masuk dalam daftar hitam nasional untuk platform kredit di atas Rp 50 Juta
  • Memiliki kategori performing loan lancar dihitung per 29 Februari 2020
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP

Debitur lain yang bisa memperoleh subsidi bunga KPR ialah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif. Termasuk di antaranya motor untuk ngojek. 

Selain hal yang disebutkan di atas, debitur yang memiliki akad kredit di atas 500 juta-10 Miliar harus mendapatkan restrukturasi dari penyalur kredit. Sementara itu, debitur yang memiliki platform kredit kumulatif lebih dari 10 Miliar tidak bisa memanfaatkan kebijakan subsidi ini. 

Jumlah Subsidi

Subsidi bunga kredit KPR dan motor diberikan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan. Subsidi berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. Terkait besarannya diatur sebagai berikut:

  • Platfon kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25 persen selama enam bulan efektif per tahun
  • Platfon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
  • Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
  • Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
  • Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

Demikian informasi tentang syarat mendapatkan subsidi bunga KPR dan kredit kendaraan bermotor untuk menjadi sebuah perhatian. Bagi yang memenuhi syarat di atas, Anda bisa menanyakan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut ke bank Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Kembali Cari Utang ke China, Targetkan Raup 1,5 Miliar Dolar AS lewat Panda Bond

Pemerintah Kembali Cari Utang ke China, Targetkan Raup 1,5 Miliar Dolar AS lewat Panda Bond

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Hingga Tahun 2027, Beli Rumah dan Mobil Bisa Tanpa DP

Hingga Tahun 2027, Beli Rumah dan Mobil Bisa Tanpa DP

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Strategi Kemenkeu Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027

Strategi Kemenkeu Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:43 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Segera Realisasikan Punya Rumah Impian Bersama BRI KPR, Hadiri Summarecon Expo 2026

Segera Realisasikan Punya Rumah Impian Bersama BRI KPR, Hadiri Summarecon Expo 2026

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:26 WIB

TPG Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Senin, SP2D Disebut Sudah Siap

TPG Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Senin, SP2D Disebut Sudah Siap

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Kasus Impor Barang Tiruan, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun

Kasus Impor Barang Tiruan, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.600 Triliun, Naik 5,6 Persen dalam Setahun

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.600 Triliun, Naik 5,6 Persen dalam Setahun

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Program Reward Undian Payroll Kementerian Keuangan 2026 dari BRI, Ini Syaratnya

Program Reward Undian Payroll Kementerian Keuangan 2026 dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:33 WIB

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Terkini

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

Sumut | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:07 WIB

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Surakarta | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Sport | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:37 WIB

333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka

333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka

Bogor | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×