Kejagung Tangkap Buronan WN Amerika Terpidana Kasus Penipuan

Erick Tanjung

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:53 WIB
Kejagung Tangkap Buronan WN Amerika Terpidana Kasus Penipuan
Ilustrasi tahanan. (Pixabay)

Suara.com - Tim Tabur atau Tangkap Buronan Kejaksaan Agung menangkap buronan warga negara Amerika Serikat terpidana kasus penipuan bernama Dalton Ichiro Tanonaka.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang terpidana atas nama Dalton Ichiro Tanonaka," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dalton yang menjadi buron sejak 2018 ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari pukul 00.40 WIB.

Hari mengatakan Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2018. Namun, setelah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, Dalton tidak kooperatif dan justru melarikan diri.

"Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai DPO dan Alhamdulillah tadi malam berhasil di tangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," ucapnya.

Kasus penipuan yang dilakukan Dalton bermula pada 2014. Saat itu, Dalton menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan media internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.

Dalam menjalankan bisnisnya, Dalton lalu mempengaruhi seorang pengusaha bernama Harjani Prem Ramchand.

Harjani dijanjikan keuntungan sebesar 25 persen apabila melakukan investasi di perusahaan milik Dalton. Terlebih, Dalton meyakinkan bahwa perusahaannya meraup untung.

Harjani pun tertarik menanamkan modal sebesar 1 juta dollar AS. Namun, sebelum menyetorkan uang, dia terlebih dulu ingin mengetahui rekam jejak bisnis yang dijalankan perusahaan milik Dalton tersebut.

baca juga

"Namun tentu korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, lalu terpidana menjanjikan boleh melihat prospek tentang usaha itu dengan syarat harus menyetorkan dulu separuh dari investasi. Sehingga (Harjani) sudah menyetorkan sebesar 500 ribu dollar AS," kata dia.

Belakangan, Harjani menyadari bahwa apa yang dijanjikan dan dikatakan Dalton tidak benar. Diketahui, perusahaan milik Dalton ternyata mengalami kerugian Rp22 miliar.

"Oleh karena itu saksi korban merasa tertipu kemudian perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta pusat," tuturnya.

Dalam proses jalannya persidangan yang dimulai pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dalton terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut Dalton lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah perkara banding Nomor 118/Pid/PTDKI diperiksa, Pengadilan Tinggi memutuskan membebaskan Dalton dari segala tuntutan pidana.

Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung lalu mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman penjara Dalton dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi tiga tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang

Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:42 WIB

Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi

Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:58 WIB

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Terkini

5 Tablet Rp2 Jutaan yang Support Keyboard Bluetooth, Cocok Buat Ngerjain Tugas

5 Tablet Rp2 Jutaan yang Support Keyboard Bluetooth, Cocok Buat Ngerjain Tugas

Tekno | Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton

Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Musda Golkar Sumsel Dibuka Ketum Bahlil, Perebutan Kursi Ketua Mengarah ke Andie DInialdie?

Musda Golkar Sumsel Dibuka Ketum Bahlil, Perebutan Kursi Ketua Mengarah ke Andie DInialdie?

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:04 WIB

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Entertainment | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:23 WIB

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:05 WIB

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:02 WIB

×