"Atas dasar putusan Pengadilan Tinggi tadi maka jaksa melakukan upaya hukum kasasi, kasasinya diterima Mahkamah Agung sehingga terpidana dijatuhi pidana tiga tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hari.
Usai ditangkap, jaksa eksekutor langsung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan mengirim Dalton ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
"Hari ini jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut yang rencananya akan dilaksanakan di Rutan atau di LP Salemba, karena dalam situasi pandemi sehingga protokol kesehatan akan diterapkan dan jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi," ucap Hari.
Dalam kesempatan itu, Hari turut menyampaikan bahwa selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tim Tabur Kejaksaan RI telah menangkap 110 orang baik berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana. (Antara)