Jokowi Teken Perpres, Kewenangan Vaksin Covid-19 Dipegang Menkes Terawan

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:34 WIB
Jokowi Teken Perpres, Kewenangan Vaksin Covid-19 Dipegang Menkes Terawan
Presiden Jokowi menyimak curhatan dokter yang menangani covid-19. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Senin (5/10/2020).

"Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," bunyi Pasal 1 salinan Perpres yang dikutip Suara.com, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan Perpres tersebut, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Adapun pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin, Jokowi memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona virus disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional," isi pasal 2 ayat 2.

Perpres tersebut juga menyebutkan, pelaksananaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).

Terkait pelaksanaannya, PT Bio Farma bekerjasama dengan lembaga atau badan di dalam negeri maupun internasional, oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya di Pasal 10, Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid-19.

"Penetapan harga pembelian Vaksin Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan," isi Pasal 10 ayat (3).

Di Pasal 11, disebutkan, jika terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.

Keadaan kahar atau force majeure, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar vaksin covid-19.

Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilanjutkan para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik.

"Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan Kahar atau Force majeure diatur dalam kontrak atau kerjasama," bunyi pasal 11 ayat 4.

Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan Kementerian Kesehatan.

Kemenkes dalam hal ini menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

"Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," bunyi Pasal 13.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa

Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:14 WIB

Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik

Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik

Video | Kamis, 09 April 2026 | 10:02 WIB

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:03 WIB

Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Lifestyle | Senin, 25 Agustus 2025 | 18:48 WIB

Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Video | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai

Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:54 WIB

Kecam Pengadu Domba, Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi

Kecam Pengadu Domba, Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi

Video | Kamis, 31 Juli 2025 | 08:00 WIB

Wali Kota di Jepang Mengundurkan Diri Usai Skandal Ijazah Palsu, Dibandingkan dengan Indonesia

Wali Kota di Jepang Mengundurkan Diri Usai Skandal Ijazah Palsu, Dibandingkan dengan Indonesia

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 14:44 WIB

Pengamat Ungkap "Jokowi Belum Selesai": Masih akan Pengaruhi Peta Politik Nasional

Pengamat Ungkap "Jokowi Belum Selesai": Masih akan Pengaruhi Peta Politik Nasional

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 09:52 WIB

Jokowi Dianggap Gagal Pimpin Indonesia, Sudirman Said: Kemunduran Demokrasi!

Jokowi Dianggap Gagal Pimpin Indonesia, Sudirman Said: Kemunduran Demokrasi!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:38 WIB

Terkini

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:52 WIB

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:42 WIB

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:37 WIB

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:36 WIB