Setelah lama tak terdengar, Dalton Tanonaka justru dikabarkan telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (7/10/20) di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, Dalton ternyata berstatus sebagai terpidana kasus penipuan yang selama ini buron.
Kasus penipuan ini bermulai saat Tanonaka, yang merupakan Direktur Utama PT Melia Media International, bekerja sama dengan pemilik PT Vaces Prabu Investments, Harjani Prem Ramchand.
Dalton Tanonaka disebut memengaruhi Harjani untuk berinvestasi di perusahaannya pada tahun 2014 silam. Harjani sebagai saksi korban dalam kasus ini dikabarkan telah menanamkan 25% dari total investasi yang disepakati.
Lebih lanjut, Harjani kemudian mengetahui bahwa perusahaan Dalton justru merugi. Harjani yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini. Tanonaka pun dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penipuan.
Dalton Tanonaka kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Namun, dirinya melakukan upaya banding dan terlepas dari segala tuntutan. Jaksa kemudian membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Tanonaka dijatuhi pidana 3 tahun.
Setelah dijatuhi hukuman oleh MA, Tanonaka yang tidak kooperatif kemudian melarikan diri. Ia menjadi buron selama 2 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada 7 Oktober 2020.
Itu dia profil Dalton Tanonaka, mantan pembawa acara TV yang terjerat kasus penipuan.
Kontributor : Theresia Simbolon
Baca Juga: Profil Adjie Notonegoro Terlengkap