Kejagung Tangkap Buronan WN Amerika Terpidana Kasus Penipuan

Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:53 WIB
Kejagung Tangkap Buronan WN Amerika Terpidana Kasus Penipuan
Ilustrasi tahanan. (Pixabay)

Suara.com - Tim Tabur atau Tangkap Buronan Kejaksaan Agung menangkap buronan warga negara Amerika Serikat terpidana kasus penipuan bernama Dalton Ichiro Tanonaka.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang terpidana atas nama Dalton Ichiro Tanonaka," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dalton yang menjadi buron sejak 2018 ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari pukul 00.40 WIB.

Hari mengatakan Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2018. Namun, setelah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, Dalton tidak kooperatif dan justru melarikan diri.

"Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai DPO dan Alhamdulillah tadi malam berhasil di tangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," ucapnya.

Kasus penipuan yang dilakukan Dalton bermula pada 2014. Saat itu, Dalton menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan media internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.

Dalam menjalankan bisnisnya, Dalton lalu mempengaruhi seorang pengusaha bernama Harjani Prem Ramchand.

Harjani dijanjikan keuntungan sebesar 25 persen apabila melakukan investasi di perusahaan milik Dalton. Terlebih, Dalton meyakinkan bahwa perusahaannya meraup untung.

Harjani pun tertarik menanamkan modal sebesar 1 juta dollar AS. Namun, sebelum menyetorkan uang, dia terlebih dulu ingin mengetahui rekam jejak bisnis yang dijalankan perusahaan milik Dalton tersebut.

"Namun tentu korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, lalu terpidana menjanjikan boleh melihat prospek tentang usaha itu dengan syarat harus menyetorkan dulu separuh dari investasi. Sehingga (Harjani) sudah menyetorkan sebesar 500 ribu dollar AS," kata dia.

Belakangan, Harjani menyadari bahwa apa yang dijanjikan dan dikatakan Dalton tidak benar. Diketahui, perusahaan milik Dalton ternyata mengalami kerugian Rp22 miliar.

"Oleh karena itu saksi korban merasa tertipu kemudian perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta pusat," tuturnya.

Dalam proses jalannya persidangan yang dimulai pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dalton terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut Dalton lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah perkara banding Nomor 118/Pid/PTDKI diperiksa, Pengadilan Tinggi memutuskan membebaskan Dalton dari segala tuntutan pidana.

Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung lalu mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman penjara Dalton dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi tiga tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung

Berburu Moge di Kejagung, Beli Harley Mewah Gak Bikin Kantong Murung

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 15:05 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group

Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:00 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini

Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 13:28 WIB

Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:59 WIB

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:31 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:26 WIB

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB