Kejagung Tangkap Buronan WN Amerika Terpidana Kasus Penipuan

Erick Tanjung

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:53 WIB
Kejagung Tangkap Buronan WN Amerika Terpidana Kasus Penipuan
Ilustrasi tahanan. (Pixabay)

Suara.com - Tim Tabur atau Tangkap Buronan Kejaksaan Agung menangkap buronan warga negara Amerika Serikat terpidana kasus penipuan bernama Dalton Ichiro Tanonaka.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang terpidana atas nama Dalton Ichiro Tanonaka," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dalton yang menjadi buron sejak 2018 ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari pukul 00.40 WIB.

Hari mengatakan Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2018. Namun, setelah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, Dalton tidak kooperatif dan justru melarikan diri.

"Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai DPO dan Alhamdulillah tadi malam berhasil di tangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," ucapnya.

Kasus penipuan yang dilakukan Dalton bermula pada 2014. Saat itu, Dalton menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan media internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.

Dalam menjalankan bisnisnya, Dalton lalu mempengaruhi seorang pengusaha bernama Harjani Prem Ramchand.

Harjani dijanjikan keuntungan sebesar 25 persen apabila melakukan investasi di perusahaan milik Dalton. Terlebih, Dalton meyakinkan bahwa perusahaannya meraup untung.

Harjani pun tertarik menanamkan modal sebesar 1 juta dollar AS. Namun, sebelum menyetorkan uang, dia terlebih dulu ingin mengetahui rekam jejak bisnis yang dijalankan perusahaan milik Dalton tersebut.

baca juga

"Namun tentu korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, lalu terpidana menjanjikan boleh melihat prospek tentang usaha itu dengan syarat harus menyetorkan dulu separuh dari investasi. Sehingga (Harjani) sudah menyetorkan sebesar 500 ribu dollar AS," kata dia.

Belakangan, Harjani menyadari bahwa apa yang dijanjikan dan dikatakan Dalton tidak benar. Diketahui, perusahaan milik Dalton ternyata mengalami kerugian Rp22 miliar.

"Oleh karena itu saksi korban merasa tertipu kemudian perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta pusat," tuturnya.

Dalam proses jalannya persidangan yang dimulai pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dalton terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut Dalton lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah perkara banding Nomor 118/Pid/PTDKI diperiksa, Pengadilan Tinggi memutuskan membebaskan Dalton dari segala tuntutan pidana.

Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung lalu mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman penjara Dalton dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi tiga tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:46 WIB

KPK Pilih 'Rem Darurat', Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung

KPK Pilih 'Rem Darurat', Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:56 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:45 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:05 WIB

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:56 WIB

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:32 WIB

Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:28 WIB

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:25 WIB

Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN

Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:17 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Terkini

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB