Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Jadi Tersangka Sejak 2015, Bambang Hari Ini Resmi Ditahan KPK
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:02 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
13 Maret 2026 | 15:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI