Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Jadi Tersangka Sejak 2015, Bambang Hari Ini Resmi Ditahan KPK
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dirut PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Pekan Depan: Potensi Jadi Tersangka?
14 Juni 2025 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI