Jokowi: Tidak Benar Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan Dihapuskan

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 22:19 WIB
Jokowi: Tidak Benar Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan Dihapuskan
Presiden Jokowi saat keterangan pers terkait UU Cipta Kerja. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo membahas tentang Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan dalam rapat paripurna di DPR, Senin (9/10/2020).

UU Cipta Kerja menjadi sorotan karena dinilai banyak merugikan para pekerja.

Salah satuya mengenai hak cuti sakit dan cuti hamil dan cuti lainnya yang tidak aa dalam Undang-undang tersebut.

Jokowi dalam keterangan persnya menyoroti adanya kabar hoaks penghapusan hak cuti di media sosial.

"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya," ujar Jokowi dalam youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan pemerintah masih memberikan hak cuti yang tertuang dalam Undang-undang.

"Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap aja dan dijamin," ucap Jokowi.

Jokowi juga menjawab beredarnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak di media sosial.

Ia menuturkan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan PHK kepada pekerjanya.

Baca Juga: Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Tak Komersialisasikan Pendidikan

"Kemudian apakah perusahaan bisa memPHK kapan pun secara sepihak. Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak," ucap Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI