"Nggak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," kata Indra.
Sebelumnya, Indra Iskandar mengatakan draf UU Ciptaker belum bisa disebarluaskan kepada khalayak lantaran draf tersebut sedang dirapikan. Indra mengatakan prosea merapikan tersebut memiliki batas waktu selama 30 hari terhitung sejak UU disahkan.
"Ini kan berdasarkan hasil yang sudah diputuskan, ini sedang dirapikan kembali. Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan undang-undang. Setelah ditandatangani baru lah disampaikan ke publik," kata Indra.
Indra menyampaikan, proses perbaikan juga hanya sebatas redaksional dan format. Sementara mengenai substansi diakui Indra sudah selesai melalui pembicaraan tingkat I di Baleg DPR.
"Format aja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat 1 dan di catatan di Bamus seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.