Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Permohonan judicial review yang diajukan harus memuat jenis perkara yang dimaksud serta bukti pendukung secara sistematis yakni: 

  • Identitas dan legal standing Posita
  • Posita petitum
  • Petitum 

5. Prosedur Pendaftaran Judicial Review ke MK 

Mantan komisioner KPU Hadar Hafidz Gumay bersama Perludem mendaftarkan pengujian konstitusional pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9).
Mantan komisioner KPU Hadar Hafidz Gumay bersama Perludem mendaftarkan pengujian konstitusional pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9).

Setelah melengkapi prosedur pengajuan perkara judicial review ke MK, langkah berikutnya ialah mengikuti alur prosedur pendaftaran sebagai berikut: 

a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera

Belum lengkap, diberitahukan 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi 

b. Registrasi sesuai dengan perkara. 

- 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.

- Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.

Setelah itu, Anda juga harus mengetahui pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkat permohonan judicial review ke MK yakni: 

Baca Juga: Sedang Diperbaiki, TransJakarta Pasang Spanduk: Halte Ini Milik Rakyat

a. Pengujian Undang-Undang 

- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR 

- Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung 

b. Sengketa kewenangan lembaga negara 

Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon 

c. Pembubaran Partai Politik 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI