Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Empat Anggota KAMI di Medan Ditangkap, Proposal Deklarasi Jadi Barang Bukti
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!
07 Mei 2025 | 14:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI