Menaker Sebut UU Ciptaker Justru Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 21:30 WIB
Menaker Sebut UU Ciptaker Justru Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR memberikan dampak yang sangat positif, terutama soal ketenagakerjaan.

Menurut Ida, dengan adanya UU Cipta Kerja ini justru membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.  

Apalagi, sambungnya, di tengah pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” kata Menaker Ida saat berdialog dengan 34 pemimpin redaksi media massa yang tergabung dalam Forum Pemred dalam acara Sosialisasi RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) secara virtual, Senin (12/101/2020).

Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga dikatakan Menaker Ida untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, dikatakan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan  transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Pada kesempatan tersebut, ia juga kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional.

Menaker Ida mengatakan, setelah disahkannya RUU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya. Ia mengatakan, prinsip keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah tidak hanya dalam penyusunan UU, tetapi juga akan berlaku pada saat penyusunan RPP.

“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.

Arifin Asydhad, pemimpin redaksi media Kumparan menyambut positif adanya pertemuan Menaker Ida dengan 34 Pimpinan Redaksi membahas RUU Cipta Kerja. Hal ini guna menghindari terulangnya distorsi informasi ke publik, Menaker Ida diharapkan membuka dialog dan menyebarkanluaskan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ke publik.

Arifin mengakui Menaker Ida pasti akan menemui kesulitan dalam penyusunan UU Cipta Kerja maupun draft RPP, dalam upaya mengakomodasi berbagai kepentingan pengusaha dan buruh/pekerja. Karena UU Cipta Kerja diyakini tidak akan bisa memuaskan 100 persen  kalangan pengusaha dan buruh/pekerja.

"Mudah-mudahan terjadi win-win solution. Buruh merasa bagus, puas dan pengusaha dimudahkan dalam menjalankan usahanya, " katanya seraya berharap digelar diskusi kembali bersama Forum Pemred, sebelum disahkannya RPP tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Soraki Pelajar Demonstran yang Ditangkap: Mau Update Instastory Kau?

Polisi Soraki Pelajar Demonstran yang Ditangkap: Mau Update Instastory Kau?

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:20 WIB

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:01 WIB

Kapolda Sebut Demo 1310 Disusupi Anarko: Awalnya Kami Tak Mau Terpancing

Kapolda Sebut Demo 1310 Disusupi Anarko: Awalnya Kami Tak Mau Terpancing

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:42 WIB

Aksi FPI Cs Berakhir Bentrok, Kapolda Metro:  Anak-anak Anarko Bermain

Aksi FPI Cs Berakhir Bentrok, Kapolda Metro: Anak-anak Anarko Bermain

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:54 WIB

Bawa Sumpah Jabatan, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di Draf UU Ciptaker

Bawa Sumpah Jabatan, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di Draf UU Ciptaker

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:50 WIB

Bentrok Meluas, Massa Aksi 1310 Berpencar ke Cikini dan Pasar Senen

Bentrok Meluas, Massa Aksi 1310 Berpencar ke Cikini dan Pasar Senen

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:44 WIB

Terkini

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB

Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam

Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:27 WIB

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:20 WIB

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:06 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB

Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo

Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:45 WIB

Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG

Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:38 WIB

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB