Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:30 WIB
UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Untuk kesekian kalinya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, hatinya bersama para pekerja dan mereka yang saat ini masih menganggur. Dia memastikan bahwa  kementerian yang dipimpinnya selalu melibatkan unsur pekerja/buruh yang diwakili oleh serikat pekerja, kalangan pengusaha, praktisi, akademisi, dan lembaga lain, seperti International Labour Organization (ILO).

“Hati saya bersama mereka yang saat ini masih bekerja, dan mereka yang saat masih menganggur,” katanya, dalam Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ida menyebut, pertemuan dengan para pemangku kepentingan di klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah dilakukan 64 kali, diantaranya 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja (panja), dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif, dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat. Itu dimulai tanggal 20 April 2020. Semua pemangku kepentingan saya ajak, utamanya pada klaster ketenagakerjaan. Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, DGD, rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha). Saya jamin semuanya ikut membahas, " katanya.

Ida menambahkan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia. Setiap tahun, ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi ini, lanjut Menaker, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Banyak dari pengangguran ini merupakan angkatan kerja generasi muda.

"UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran. Lihat angka-angkanya, lihat kondisi kita saat pandemi ini. Bantu saya menyalakan lilin, karena kita bisa," ujarnya.

Pada bagian lain, Ida menjelaskan, 87 persen dari total penduduk Indonesia, bekerja dengan tingkat pendidikan SMA ke bawah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 persen berpendidikan SD.

Hal inilah salah satu yang menyebabkan produktivitas Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lainnya.

Menjawab beberapa pertanyaan langsung dan detil dari Forum Pemred, Ida memastikan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk menyederhakan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan. Di sisi lain, UU ini juga merupakan instrumen untuk peningkatan efektifitas birokrasi dan selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kami mau memotong jalur perizinan yang hyper regulation. Kami mau memastikan pungutan liar bisa dihilangkan.”

Ida menjelaskan urgensi UU Cipta Kerja, ditujukan untuk pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan Koperasi. Melalui UU Cipta Kerja, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup hanya mendaftar saja, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya akan dibiayai langsung oleh pemerintah.

“Saya ajak seluruh pemangku kepentingan klaster ketenagakerjaan. Bantu saya menyalakan lilin. Sini kita duduk diskusi. Kapan saja dibutuhkan, saya siap,” katanya.

Diskusi bersama Forum Pemred, yang sedianya berlangsung dua jam, melebihi batas waktu yang disepakati. Pada kesempatan itu, Ida menegaskan, ia akan selalu senang kapan saja Forum Pemred membutuhkan informasi darinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelajar SMA di Bogor Mewek saat Diamankan, Polisi: Bilang Mama, Kau Gak...

Pelajar SMA di Bogor Mewek saat Diamankan, Polisi: Bilang Mama, Kau Gak...

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:14 WIB

Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja

Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:02 WIB

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:01 WIB

Polisi Amankan Bola Kasti Dilempar Pendemo, Diduga Mengandung Bahan Kimia

Polisi Amankan Bola Kasti Dilempar Pendemo, Diduga Mengandung Bahan Kimia

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:51 WIB

Satgas Covid-19 Catat 123 Demonstran Tolak Omnimbus Law Reaktif Corona

Satgas Covid-19 Catat 123 Demonstran Tolak Omnimbus Law Reaktif Corona

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:34 WIB

Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia

Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 20:42 WIB

Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI

Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 20:16 WIB

Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan

Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 19:43 WIB

BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM

BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 19:29 WIB

Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya

Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 19:19 WIB

Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital

Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:34 WIB

Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional

Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:28 WIB

Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini

Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:19 WIB

Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda

Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:18 WIB

PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI

PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 18:15 WIB