Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha

Fabiola Febrinastri

Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:30 WIB
UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Untuk kesekian kalinya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, hatinya bersama para pekerja dan mereka yang saat ini masih menganggur. Dia memastikan bahwa  kementerian yang dipimpinnya selalu melibatkan unsur pekerja/buruh yang diwakili oleh serikat pekerja, kalangan pengusaha, praktisi, akademisi, dan lembaga lain, seperti International Labour Organization (ILO).

“Hati saya bersama mereka yang saat ini masih bekerja, dan mereka yang saat masih menganggur,” katanya, dalam Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ida menyebut, pertemuan dengan para pemangku kepentingan di klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah dilakukan 64 kali, diantaranya 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja (panja), dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif, dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat. Itu dimulai tanggal 20 April 2020. Semua pemangku kepentingan saya ajak, utamanya pada klaster ketenagakerjaan. Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, DGD, rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha). Saya jamin semuanya ikut membahas, " katanya.

Ida menambahkan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia. Setiap tahun, ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi ini, lanjut Menaker, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Banyak dari pengangguran ini merupakan angkatan kerja generasi muda.

"UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran. Lihat angka-angkanya, lihat kondisi kita saat pandemi ini. Bantu saya menyalakan lilin, karena kita bisa," ujarnya.

Pada bagian lain, Ida menjelaskan, 87 persen dari total penduduk Indonesia, bekerja dengan tingkat pendidikan SMA ke bawah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 persen berpendidikan SD.

Hal inilah salah satu yang menyebabkan produktivitas Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lainnya.

baca juga

Menjawab beberapa pertanyaan langsung dan detil dari Forum Pemred, Ida memastikan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk menyederhakan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan. Di sisi lain, UU ini juga merupakan instrumen untuk peningkatan efektifitas birokrasi dan selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kami mau memotong jalur perizinan yang hyper regulation. Kami mau memastikan pungutan liar bisa dihilangkan.”

Ida menjelaskan urgensi UU Cipta Kerja, ditujukan untuk pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan Koperasi. Melalui UU Cipta Kerja, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup hanya mendaftar saja, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya akan dibiayai langsung oleh pemerintah.

“Saya ajak seluruh pemangku kepentingan klaster ketenagakerjaan. Bantu saya menyalakan lilin. Sini kita duduk diskusi. Kapan saja dibutuhkan, saya siap,” katanya.

Diskusi bersama Forum Pemred, yang sedianya berlangsung dua jam, melebihi batas waktu yang disepakati. Pada kesempatan itu, Ida menegaskan, ia akan selalu senang kapan saja Forum Pemred membutuhkan informasi darinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelajar SMA di Bogor Mewek saat Diamankan, Polisi: Bilang Mama, Kau Gak...

Pelajar SMA di Bogor Mewek saat Diamankan, Polisi: Bilang Mama, Kau Gak...

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:14 WIB

Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja

Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:02 WIB

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:01 WIB

Polisi Amankan Bola Kasti Dilempar Pendemo, Diduga Mengandung Bahan Kimia

Polisi Amankan Bola Kasti Dilempar Pendemo, Diduga Mengandung Bahan Kimia

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:51 WIB

Satgas Covid-19 Catat 123 Demonstran Tolak Omnimbus Law Reaktif Corona

Satgas Covid-19 Catat 123 Demonstran Tolak Omnimbus Law Reaktif Corona

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:34 WIB

Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia

Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:56 WIB

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:52 WIB

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:14 WIB

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:55 WIB

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:21 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:50 WIB

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:09 WIB

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:59 WIB

×