Dalam grup tersebut mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut melakukan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.
"Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA," kata Awi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Awi tidak merinci detil percakapan dalam grup WhatsApp tersebut. Hanya saja dia mengklaim bahwa percakapan dalam grup WhatsApp anggota KAMI itu diduga sebagai pemicu terjadinya demo yang berujung rusuh.