Khofifah Antar Buruh Jatim Ketemu Mahfud, Berikut Ini Isi Dialog Mereka

Siswanto

Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Khofifah Antar Buruh Jatim Ketemu Mahfud, Berikut Ini Isi Dialog Mereka
Khofifah Indar Parawansa antarkan buruh bertemu Menteri Mahfud MD [dokumentasi]

Suara.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengantarkan tiga serikat buruh ke Jakarta untuk bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan berdialog tentang polemik UU Cipta Kerja.

Dalam dialog yang berlangsung Rabu (14/10/2020), Khofifah menjadi mediatornya.

Delapan pimpinan buruh menyampaikan keresahan mereka jika UU Cipta Kerja diberlakukan. Seperti permasalahan pesangon, hak cuti pekerja, pengupahan, pengaturan pegawai outsourcing dan berbagai masalah yang dikhawatirkan merugikan pekerja.

Khofifah mengatakan pertemuan itu merupakan tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh Jawa Timur usai aksi 8 Oktober 2020.

“Tanggal 8 Oktober malam lalu kami bertemu dengan elemen buruh di Grahadi. Mereka meminta kami melanjutkan aspirasi dengan menuliskan surat ke presiden, dan sudah kami kirim. Kedua mereka ingin dapat informasi langsung dari pemerintah di pusat yang tau betul dan bisa menjelaskan terkait konstruksi aturan hukumnya,” kata Khofifah.

Tiga elemen buruh yang ke kantor Mahfud yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).

“Total ada delapan orang tadi yang menyampaikan rekomendasinya. Dan ada hal hal yang memang akan diteruskan ke menteri keuangan terkait buruh linting rokok, kemudian juga terkait PP butuh dikomunikasikan ke menaker, dan ada yang tekait peraturan antar perusahaan dan pekerja uang ternyata banyak yang sudah memberikan kesejahteraan pada pekerja. Dan ini akan diteruskan Pak Mahfud ke kementerian yang di bawah jajarannya," kata Khofifah.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi mengapresiasi upaya Khofifah dan Mahfud yang bersedia menerima keluh kesah buruh.

“Kami meminta pak menko untuk meneruskan aspirasi kami. Di antaranya adalah dari sisi UMSK, UMK dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan tidak boleh hilang karena UU omnibus law ini,” kata Fauzi.

Fauzi menambahkan peraturan yang sudah baik harus dipertahankan dan jangan justru dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai justru destruktif dan merugikan pekerja. Padahal tujuan dibentuknya omnibuslaw adalah untuk melindungi kepentingan pekerja.

Fauzi juga menyoroti tentang aturan pengupahan. Pasalnya, ia khawatir jika upah minimum sektoral kabupaten kota dihapus dengan adanya omnibus law. Padahal pekerja dan buruh di Jatim sudah menilai bahwa aturan yang ada terkait UMSK sudah adil. Karena sudah mempertimbangkan pertimbangan kondisi di masing-masing regional.

"Teman-teman buruh di Jatim berharap peraturan yang sudah baik jangan sampai dihilangkan, salah satunya UMSK," kata Fauzi.

Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli menekankan soal pesangon buruh. Ia mempermasalahkan aturan di UU Cipta Kerja terkait pesangon untuk pekerja yang di-PHK, justru merugikan pekerja. Sebelumnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji.

"Namun dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji. Pesangon yang ada di aturan omnibus law dihilangkan 15 persen lebih. Artinya hak kami dikurangi dan ada penggelembungan aturan, harus dibuat aturan baru. Yang paling pasti adanya perampasan hak,” kata dia.

Begitu juga terkait pengupahan, ia menyampaikan bahwa saat ini UMP dan UMK ditentukan dengan mempertimbangkan letak geografis. Kalau kabupaten kota tidak menentukan UMK maka yang berlaku adah UMP.

“Kami di Jatim ada 38 kabupaten dan kota, dan UMP tidak sampai Rp2 juta dan di kawasan sentra gajinya Rp4,2 juta. Jika ibu gubernur tidak menentukan UMK masa kita gajinya harus turun,” kata dia.

Ia memperjuangkan agar masalah pengupahan tetap berdasar pada regional, dan proporsional termasuk dari sektor risiko pekerjaan. Dengan begitu keadilan bisa didapatkan pekerja secara proporsional.

Selain itu, ia juga menyoal terkait outsourcing atau alih daya yang sebelumnya dalam putusan MK telah dijelaskan bahwa ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem outsourcing. Namun dalam aturan omnibus law lima jenis pekerjaan itu dihilangkan.

“Kami khawatir dengan penghapusan ini maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Kami ingin meminta perlindungan,” kata dia.

Setelah mendengarkan keluh kesah buruh, Mahfud berjanji untuk meneruskannya ke institusi terkait yang berada dibawah koordinator Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, juga kepada Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengapresiasi dialog itu. Mereka bisa mendapatkan penjelasan secara langsung dari pemerintah. Sebab, kata Mahfud, di luar banyak sekali hoaks yang beredar terkait isi UU Cipta Kerja. Menurut Mahfud kalau ada isi UU yang tidak disetujui oleh buruh, bisa diubah lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Ini adalah tradisi yang baik, dengan berdialog buruh bisa mendengar langsung penjelasan dari pemerintah. Sebab di luar banyak hoaks beredar terkait UU ini sehingga menjadi kontroversi. Saya juga berterima kasih kepada Gubernur Khofifah yang mengantarkan perwakilan buruh ke Jakarta. Ini adalah cara-cara yang elegan, sebagaimana budaya Jawa Timur yang guyub rukun," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Video | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:25 WIB

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:58 WIB

Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!

Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:19 WIB

Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:06 WIB

Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!

Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:44 WIB

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:28 WIB

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:11 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

Terkini

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:32 WIB

Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh

Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:12 WIB

Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu

Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:42 WIB

Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:33 WIB

Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:00 WIB

Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan

Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:50 WIB

13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina

13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:40 WIB

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:23 WIB

Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga

Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:14 WIB

Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:06 WIB