Khofifah Antar Buruh Jatim Ketemu Mahfud, Berikut Ini Isi Dialog Mereka

Siswanto

Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Khofifah Antar Buruh Jatim Ketemu Mahfud, Berikut Ini Isi Dialog Mereka
Khofifah Indar Parawansa antarkan buruh bertemu Menteri Mahfud MD [dokumentasi]

Suara.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengantarkan tiga serikat buruh ke Jakarta untuk bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan berdialog tentang polemik UU Cipta Kerja.

Dalam dialog yang berlangsung Rabu (14/10/2020), Khofifah menjadi mediatornya.

Delapan pimpinan buruh menyampaikan keresahan mereka jika UU Cipta Kerja diberlakukan. Seperti permasalahan pesangon, hak cuti pekerja, pengupahan, pengaturan pegawai outsourcing dan berbagai masalah yang dikhawatirkan merugikan pekerja.

Khofifah mengatakan pertemuan itu merupakan tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh Jawa Timur usai aksi 8 Oktober 2020.

“Tanggal 8 Oktober malam lalu kami bertemu dengan elemen buruh di Grahadi. Mereka meminta kami melanjutkan aspirasi dengan menuliskan surat ke presiden, dan sudah kami kirim. Kedua mereka ingin dapat informasi langsung dari pemerintah di pusat yang tau betul dan bisa menjelaskan terkait konstruksi aturan hukumnya,” kata Khofifah.

Tiga elemen buruh yang ke kantor Mahfud yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).

“Total ada delapan orang tadi yang menyampaikan rekomendasinya. Dan ada hal hal yang memang akan diteruskan ke menteri keuangan terkait buruh linting rokok, kemudian juga terkait PP butuh dikomunikasikan ke menaker, dan ada yang tekait peraturan antar perusahaan dan pekerja uang ternyata banyak yang sudah memberikan kesejahteraan pada pekerja. Dan ini akan diteruskan Pak Mahfud ke kementerian yang di bawah jajarannya," kata Khofifah.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi mengapresiasi upaya Khofifah dan Mahfud yang bersedia menerima keluh kesah buruh.

“Kami meminta pak menko untuk meneruskan aspirasi kami. Di antaranya adalah dari sisi UMSK, UMK dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan tidak boleh hilang karena UU omnibus law ini,” kata Fauzi.

baca juga

Fauzi menambahkan peraturan yang sudah baik harus dipertahankan dan jangan justru dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai justru destruktif dan merugikan pekerja. Padahal tujuan dibentuknya omnibuslaw adalah untuk melindungi kepentingan pekerja.

Fauzi juga menyoroti tentang aturan pengupahan. Pasalnya, ia khawatir jika upah minimum sektoral kabupaten kota dihapus dengan adanya omnibus law. Padahal pekerja dan buruh di Jatim sudah menilai bahwa aturan yang ada terkait UMSK sudah adil. Karena sudah mempertimbangkan pertimbangan kondisi di masing-masing regional.

"Teman-teman buruh di Jatim berharap peraturan yang sudah baik jangan sampai dihilangkan, salah satunya UMSK," kata Fauzi.

Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli menekankan soal pesangon buruh. Ia mempermasalahkan aturan di UU Cipta Kerja terkait pesangon untuk pekerja yang di-PHK, justru merugikan pekerja. Sebelumnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji.

"Namun dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji. Pesangon yang ada di aturan omnibus law dihilangkan 15 persen lebih. Artinya hak kami dikurangi dan ada penggelembungan aturan, harus dibuat aturan baru. Yang paling pasti adanya perampasan hak,” kata dia.

Begitu juga terkait pengupahan, ia menyampaikan bahwa saat ini UMP dan UMK ditentukan dengan mempertimbangkan letak geografis. Kalau kabupaten kota tidak menentukan UMK maka yang berlaku adah UMP.

“Kami di Jatim ada 38 kabupaten dan kota, dan UMP tidak sampai Rp2 juta dan di kawasan sentra gajinya Rp4,2 juta. Jika ibu gubernur tidak menentukan UMK masa kita gajinya harus turun,” kata dia.

Ia memperjuangkan agar masalah pengupahan tetap berdasar pada regional, dan proporsional termasuk dari sektor risiko pekerjaan. Dengan begitu keadilan bisa didapatkan pekerja secara proporsional.

Selain itu, ia juga menyoal terkait outsourcing atau alih daya yang sebelumnya dalam putusan MK telah dijelaskan bahwa ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem outsourcing. Namun dalam aturan omnibus law lima jenis pekerjaan itu dihilangkan.

“Kami khawatir dengan penghapusan ini maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Kami ingin meminta perlindungan,” kata dia.

Setelah mendengarkan keluh kesah buruh, Mahfud berjanji untuk meneruskannya ke institusi terkait yang berada dibawah koordinator Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, juga kepada Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengapresiasi dialog itu. Mereka bisa mendapatkan penjelasan secara langsung dari pemerintah. Sebab, kata Mahfud, di luar banyak sekali hoaks yang beredar terkait isi UU Cipta Kerja. Menurut Mahfud kalau ada isi UU yang tidak disetujui oleh buruh, bisa diubah lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Ini adalah tradisi yang baik, dengan berdialog buruh bisa mendengar langsung penjelasan dari pemerintah. Sebab di luar banyak hoaks beredar terkait UU ini sehingga menjadi kontroversi. Saya juga berterima kasih kepada Gubernur Khofifah yang mengantarkan perwakilan buruh ke Jakarta. Ini adalah cara-cara yang elegan, sebagaimana budaya Jawa Timur yang guyub rukun," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang

Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 13:50 WIB

Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa

Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa

Video | Sabtu, 12 September 2026 | 10:08 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Video | Jum'at, 11 September 2026 | 17:20 WIB

Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing

Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:35 WIB

KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh

KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh

News | Jum'at, 11 September 2026 | 17:00 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:21 WIB

Demo Buruh Besok, Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta Jadi Titik Aksi Kawal RUU Ketenagakerjaan

Demo Buruh Besok, Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta Jadi Titik Aksi Kawal RUU Ketenagakerjaan

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:09 WIB

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7,5 hingga 8,5 Persen

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7,5 hingga 8,5 Persen

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:02 WIB

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

×