Khofifah Antar Buruh Jatim Ketemu Mahfud, Berikut Ini Isi Dialog Mereka

Siswanto

Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Khofifah Antar Buruh Jatim Ketemu Mahfud, Berikut Ini Isi Dialog Mereka
Khofifah Indar Parawansa antarkan buruh bertemu Menteri Mahfud MD [dokumentasi]

Suara.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengantarkan tiga serikat buruh ke Jakarta untuk bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan berdialog tentang polemik UU Cipta Kerja.

Dalam dialog yang berlangsung Rabu (14/10/2020), Khofifah menjadi mediatornya.

Delapan pimpinan buruh menyampaikan keresahan mereka jika UU Cipta Kerja diberlakukan. Seperti permasalahan pesangon, hak cuti pekerja, pengupahan, pengaturan pegawai outsourcing dan berbagai masalah yang dikhawatirkan merugikan pekerja.

Khofifah mengatakan pertemuan itu merupakan tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh Jawa Timur usai aksi 8 Oktober 2020.

“Tanggal 8 Oktober malam lalu kami bertemu dengan elemen buruh di Grahadi. Mereka meminta kami melanjutkan aspirasi dengan menuliskan surat ke presiden, dan sudah kami kirim. Kedua mereka ingin dapat informasi langsung dari pemerintah di pusat yang tau betul dan bisa menjelaskan terkait konstruksi aturan hukumnya,” kata Khofifah.

Tiga elemen buruh yang ke kantor Mahfud yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).

“Total ada delapan orang tadi yang menyampaikan rekomendasinya. Dan ada hal hal yang memang akan diteruskan ke menteri keuangan terkait buruh linting rokok, kemudian juga terkait PP butuh dikomunikasikan ke menaker, dan ada yang tekait peraturan antar perusahaan dan pekerja uang ternyata banyak yang sudah memberikan kesejahteraan pada pekerja. Dan ini akan diteruskan Pak Mahfud ke kementerian yang di bawah jajarannya," kata Khofifah.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi mengapresiasi upaya Khofifah dan Mahfud yang bersedia menerima keluh kesah buruh.

“Kami meminta pak menko untuk meneruskan aspirasi kami. Di antaranya adalah dari sisi UMSK, UMK dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan tidak boleh hilang karena UU omnibus law ini,” kata Fauzi.

baca juga

Fauzi menambahkan peraturan yang sudah baik harus dipertahankan dan jangan justru dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai justru destruktif dan merugikan pekerja. Padahal tujuan dibentuknya omnibuslaw adalah untuk melindungi kepentingan pekerja.

Fauzi juga menyoroti tentang aturan pengupahan. Pasalnya, ia khawatir jika upah minimum sektoral kabupaten kota dihapus dengan adanya omnibus law. Padahal pekerja dan buruh di Jatim sudah menilai bahwa aturan yang ada terkait UMSK sudah adil. Karena sudah mempertimbangkan pertimbangan kondisi di masing-masing regional.

"Teman-teman buruh di Jatim berharap peraturan yang sudah baik jangan sampai dihilangkan, salah satunya UMSK," kata Fauzi.

Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli menekankan soal pesangon buruh. Ia mempermasalahkan aturan di UU Cipta Kerja terkait pesangon untuk pekerja yang di-PHK, justru merugikan pekerja. Sebelumnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji.

"Namun dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji. Pesangon yang ada di aturan omnibus law dihilangkan 15 persen lebih. Artinya hak kami dikurangi dan ada penggelembungan aturan, harus dibuat aturan baru. Yang paling pasti adanya perampasan hak,” kata dia.

Begitu juga terkait pengupahan, ia menyampaikan bahwa saat ini UMP dan UMK ditentukan dengan mempertimbangkan letak geografis. Kalau kabupaten kota tidak menentukan UMK maka yang berlaku adah UMP.

“Kami di Jatim ada 38 kabupaten dan kota, dan UMP tidak sampai Rp2 juta dan di kawasan sentra gajinya Rp4,2 juta. Jika ibu gubernur tidak menentukan UMK masa kita gajinya harus turun,” kata dia.

Ia memperjuangkan agar masalah pengupahan tetap berdasar pada regional, dan proporsional termasuk dari sektor risiko pekerjaan. Dengan begitu keadilan bisa didapatkan pekerja secara proporsional.

Selain itu, ia juga menyoal terkait outsourcing atau alih daya yang sebelumnya dalam putusan MK telah dijelaskan bahwa ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem outsourcing. Namun dalam aturan omnibus law lima jenis pekerjaan itu dihilangkan.

“Kami khawatir dengan penghapusan ini maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Kami ingin meminta perlindungan,” kata dia.

Setelah mendengarkan keluh kesah buruh, Mahfud berjanji untuk meneruskannya ke institusi terkait yang berada dibawah koordinator Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, juga kepada Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengapresiasi dialog itu. Mereka bisa mendapatkan penjelasan secara langsung dari pemerintah. Sebab, kata Mahfud, di luar banyak sekali hoaks yang beredar terkait isi UU Cipta Kerja. Menurut Mahfud kalau ada isi UU yang tidak disetujui oleh buruh, bisa diubah lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Ini adalah tradisi yang baik, dengan berdialog buruh bisa mendengar langsung penjelasan dari pemerintah. Sebab di luar banyak hoaks beredar terkait UU ini sehingga menjadi kontroversi. Saya juga berterima kasih kepada Gubernur Khofifah yang mengantarkan perwakilan buruh ke Jakarta. Ini adalah cara-cara yang elegan, sebagaimana budaya Jawa Timur yang guyub rukun," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:29 WIB

Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja

Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:59 WIB

Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik

Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:37 WIB

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB

Terkini

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

×