Peruntukkanlah Penjara Buat Penjahat Saja, Bukan Aktivis yang Beda Pendapat

Siswanto

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:42 WIB
Peruntukkanlah Penjara Buat Penjahat Saja, Bukan Aktivis yang Beda Pendapat
Jimly Asshiddiqie (peci hitam) dan Ryamizard Ryacudu (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengkritik penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Aktivis KAMI yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebanyak lima orang. Beberapa di antaranya mantan aktivis 98.

Melalui media sosial, Jimly menekankan bahwa perlakuan terhadap para aktivis yang berbeda pendapat, berlebihan, apalagi sampai menahan mereka.

"Sekarang, penjara dimana-mana sudah penuh, kelebihan penghuni (over kapasitas) sudah 208 persen. Bahkan di kota-kota besar sudah 300 persen. Maka, peruntukkanlah penjara bagi para penjahat saja, bukan untuk orang yang berbeda pendapat," kata Jimly.

Jimly lebih setuju merespons kalangan yang berbeda pendapat dengan cara dialog, bukan ditangkap, diborgol, dan ditahan. "Mereka yang beda pendapat cukup diajak dialog dengan hikmah untuk pencerahan," kata Jimly.

Jimly menyesalkan perlakuan aparat kepolisan terhadap aktivis yang diborgol dan mempertontonkan mereka ke publik.

"Ditahan saja saja pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan. Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar "salah."

Kritik keras terhadap perlakuan terhadap para aktivis juga dilontarkan mantan menteri Rizal Ramli dan politikus Andi Arief melalui media sosial mereka.

Uji nyali Gatot

baca juga

Sementara itu, menurut pengamat kepolisan Neta S. Pane menyampaikan tiga analisis terhadap maksud polisi menangkap sejumlah aktivis KAMI.

Pertama, untuk pengalihan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Kedua, sebagai terapi kejut bagi KAMI serta jaringannya agar jangan melakukan aksi yang mengancam pemerintahan Jokowi. Ketiga, untuk menguji nyali deklarator KAMI Gatot Nurmantyo.

Menurut Neta pemerintahan Jokowi bisa jadi sedang menguji apakah Gatot Nurmantyo akan berjuang keras membebaskan para aktivis KAMI atau tidak. "Jika dia terus bermanuver, bukan mustahil Gatot Nurmantyo juga akan diciduk rezim. Sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya," ujar Neta.

Neta menilai penangkapan itu polisi. Apalagi, menurut dia, tuduhan pelanggaran UU ITE dan provokasi massa yang ditujukan kepada beberapa aktivis KAMI sangat lemah.

"Pada akhirnya Syahganda cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak akan sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang cs," kata Neta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:10 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Pembelaan Diri Nana Diterima, Pelaku Perampokan Divonis 7 Tahun Penjara

Pembelaan Diri Nana Diterima, Pelaku Perampokan Divonis 7 Tahun Penjara

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:50 WIB

Sisi Lain Kehidupan Bu Lira dalam Novel 'Kami (Bukan) Fakir Asmara'

Sisi Lain Kehidupan Bu Lira dalam Novel 'Kami (Bukan) Fakir Asmara'

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:42 WIB

Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa

Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa

News | Senin, 25 Mei 2026 | 06:45 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Ulasan Sunshine Women's Choir: Kisah Pengorbanan Ibu yang Menyentuh Hati

Ulasan Sunshine Women's Choir: Kisah Pengorbanan Ibu yang Menyentuh Hati

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?

Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:09 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Video | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:09 WIB

Merajut Harkat: Menyingkap Sisi Gelap Penjara dan Martabat yang Hilang

Merajut Harkat: Menyingkap Sisi Gelap Penjara dan Martabat yang Hilang

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:00 WIB

Terkini

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:20 WIB

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:08 WIB

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:29 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:28 WIB

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:19 WIB

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:16 WIB

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:09 WIB

×