Disamping itu juga pemerintah harus memastikan warga yang mengungsi terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti air bersih, makanan, pakaian dan tempat tinggal yang layak, serta layanan Kesehatan, Pendidikan dan Informasi.
Sementara untuk Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pemulihan terhadap perempuan-perempuan di hutan Pubabu yang menjadi korban konflik.
Lalu pihak Kepolisian DaerahNusa Tenggara Timur juga diminta melakukan penyelidikan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak perempuan sebagaimana nampak dalam video yang beredar.
Sebelumnya gubernur NTT Viktor B Laiskodat sudah menyampaikan arahannya terhadap konflik lahan itu, beberapa arahan itu adalah pemerintah NTT sudah melibatkan masyarakat dalam program peternakan dan pemerintah. Bahkan pemerintah sendiri juga sudah memberikan lahan seluas 800 M2 untuk 37 KK di desa itu.
Beberapa desa seperti Linamnutu, Mio,Enonetan dan Polo yang wilayahnya masuk dalam areal 3.780 h2 milik pemerintah akan dilakukan pemecahan sertifikat untuk masyarakat yang berada pada desa itu.
Pemprov NTT juga dalam program padat karya melibatkan masyarakat membuka lahan untuk penanaman lamtoro keramba dan kelor di areal Besipae dan diberi upah Rp50 ribu per hari perorang. Pemprov NTT juga mempunyai dasar atas kepemilikan lahan di Besipae . Pemerintah NTT juga memiliki bukti atas kepemilikan lahan berupa bukti penyerahan hak oleh Usif NEBUASA pada tahun 1982 dan memiliki sertifikat hak pakai seluas 3.780 h2.