Jalani Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Tampil Muslimah

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:31 WIB
Jalani Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Tampil Muslimah
Jaksa Pinangki kembali berpakaian muslimah saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020) hari ini. Pinangki kembali dihadirkan dalam ruang persidangan.

Kali ini, dia kembali mengenakan pakaian muslim seperti sidang-sidang sebelumnya. Dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang di ajukan, Pinangki tampak mengenakan gamis dan kerudung berwarna biru tua.

Tak hanya itu, dia tampak mengenakan face shield sebagai upaya dari protokol kesehatan Covid-19. Kepada majelis hakim yang membuka jalannya sidang, Pinangki mengaku dalam kondisi sehat.

"Sehat yang mulia", kata Pinangki.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang ajukan oleh Pinangki. Saat itu, tim kuasa hukum membacakan eksepsi pada Rabu (30/9/2020) lalu.

"Satu, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yabg diajukan kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai, dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP. Saat itu, dakwaan dibacakan pada Rabu (23/9/2020).

"Dua, menyatalan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada Rabu 23 September 2020 telah mememuhi syarat sebagaimana yang ditentutan dalam Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP," sambungnya.

Dengan demikian, jaksa meminta pada hakim untuk melanjutkan perkara dugaan kasus grarifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Piangki Sirna Malasari.

Dakwaan

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki

Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:16 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Jaksa di Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak

Diduga Langgar Etik, 3 Jaksa di Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 21:14 WIB

Tiga Jaksa Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak, Ini Sederet Pelanggarannya

Tiga Jaksa Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak, Ini Sederet Pelanggarannya

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:12 WIB

PN Jakarta Pusat Lock Down, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

PN Jakarta Pusat Lock Down, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:04 WIB

Gedung PN Jakpus Ditutup, Sidang Jaksa Pinangki Hari Ini Ditunda

Gedung PN Jakpus Ditutup, Sidang Jaksa Pinangki Hari Ini Ditunda

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:48 WIB

40 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Besok Ditunda

40 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Besok Ditunda

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:43 WIB

Nora Alexandra Bandingkan Nasib Jerinx dengan Terdakwa Kasus Korupsi

Nora Alexandra Bandingkan Nasib Jerinx dengan Terdakwa Kasus Korupsi

Bali | Kamis, 01 Oktober 2020 | 19:23 WIB

Terkini

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB